MPLS Ramah - Mega Menu Premium

SKRINING MURID BERKEBUTUHAN KHUSUS

Skrining murid berkebutuhan khusus bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi dasar fungsi sensorik, fisik, komunikasi, kognitif, dan mental/emosional. Skrining ini bukan merupakan alat diagnosis medis, psikologis, maupun penetapan status disabilitas murid. Hasil skrining ini adalah dasar untuk merujuk murid agar mendapatkan layanan profesional sembari digunakan guru untuk menyiapkan kebutuhan dukungan murid seperti kebutuhan alat bantu, pendampingan, dan penyesuaian pembelajaran.

Skrining murid berkebutuhan khusus bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi dasar fungsi sensorik, fisik, komunikasi, kognitif, dan mental/emosional. Skrining ini bukan merupakan alat diagnosis medis, psikologis, maupun penetapan status disabilitas murid. Hasil skrining ini adalah dasar untuk merujuk murid agar mendapatkan layanan profesional, sembari digunakan guru untuk menyiapkan kebutuhan dukungan murid seperti kebutuhan alat bantu, pendampingan, dan penyesuaian pembelajaran.

Skrining ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan hambatan atau kesulitan yang dialami murid, seperti gangguan penglihatan, pendengaran, intelektual, fisik motorik, mental (emosi dan perilaku), komunikasi, interaksi dan perilaku (autisme), gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD), kesulitan belajar spesifik, sindrome down (down syndrome), hambatan intelektual kategori lamban belajar (slow learner), cerdas istimewa bakat istimewa (CIBI). Cakupan skrining ini lebih luas dari disabilitas karena mencakup kesulitan belajar spesifik dan CIBI.

Jika sejak MPLS murid telah menampakkan potensi berkebutuhan khusus, guru dapat mendorong orang tua untuk merujuk layanan bantuan (dengan urutan sesuai prioritas) antara lain sebagai berikut.

  1. Layanan profesional utama yang dianjurkan, antara lain sebagai berikut.
  2. Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan
  3. Fasilitas Kesehatan (Faskes): Puskesmas/Rumah Sakit
  4. Layanan Psikolog
  5. Jika layanan di poin 1 tidak tersedia di daerah sekitar sekolah, identifikasi bisa dilakukan dengan bantuan Sekolah Luar Biasa (SLB) terdekat.
  6. Jika layanan di poin 1 dan 2 tidak tersedia/sulit untuk diakses, sekolah dapat menggunakan Instrumen Skrining Murid Berkebutuhan Khusus.

Jika potensi berkebutuhan khusus baru tampak selama proses pembelajaran, guru wajib melakukan asesmen fungsional terlebih dulu. Asesmen fungsional bertujuan untuk mengetahui kemampuan, kekuatan/potensi, dan hambatan yang dialami murid dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup kognitif, motorik, akademik, sosio emosional, dan perilaku. Terkait akademik (potensi belajar) dapat mengacu hasil tes MPLS Ramah, capaian belajar/KKTP, dan hasil pengamatan. Asesmen fungsional dilakukan setidaknya 3 bulan. Jika hasil asesmen mengindikasikan adanya kebutuhan khusus, maka guru dapat merujuk layanan bantuan sesuai urutan.

Instrumen Skrining Murid Berkebutuhan Khusus dapat digunakan oleh guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dengan penyesuaian bahasa, pendampingan, dan teknis pengisian sesuai usia murid.

Jenis Identifikasi Durasi Minimal Pengamatan Jenjang
Hambatan Penglihatan
Dapat dilakukan sejak MPLS
Semua jenjang
Hambatan Pendengaran
Dapat dilakukan sejak MPLS
Semua jenjang
Hambatan Intelktual
Pengamatan Minimal 3 Bulan
SD, SMP, SMA, SMK
Hambatan Fisik dan Motorik
Dapat dilakukan sejak MPLS
Semua jenjang
Hambatan Mental (Emosi dan Perilaku)
Pengamatan minimal 3 bulan
SD, SMP, SMA, SMK
Hambatan Komunikasi, Interaksi, dan Perilaku (Autism)
Pengamatan minimal 3 bulan
Semua Jenjang
Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas
Pengamatan minimal 6 bulan
SD, SMP, SMA, SMK
Kesulitan Belajar Spesifik
Pengamatan minimal 3 bulan
SD, SMP, SMA, SMK
Sindrome Down (Down Syndrome)
Dilakukan sejak MPLS
Semua jenjang
Hambatan Intelektual Kategori Lamban Belajar (Slow Learner)
Pengamatan minimal 3 bulan
SD, SMP, SMA, SMK
Cerdas istimewa Bakat Istimewa (CIBI)
Pengamatan minimal 3 bulan
Semua jenjang

Fungsional 3 bulan, isian Skrining ini bisa mengacu pada fungsional. Asesmen Fingsional dapat menjadi dasar pengisian Skrining Murid Berkebutuhan Khsus. Pengisian instrumen dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan hambatan atau kesulitan yang dialami murid, seperti gangguan penglihatan, pendengaran, intelektual, fisik motorik, mental (emosi dan perilaku), komunikasi, interaksi dan perilaku (autisme), gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD), kesulitan belajar spesifik, sindrome Down (Down syndrome), hambatan intelektual kategori lamban belajar (Slow learner), cerdas istimewa bakat istimewa (CIBI). 

 

Instrumen ini digunakan oleh guru kepada orang tua/wali dan murid jenjang PAUD dan SD, serta kepada murid jenjang SMP, SMA, dan SMK, dengan penyesuaian bahasa, pendampingan, dan teknis pengisian sesuai usia serta kemampuan murid.

CATATAN PENTING

  1. Skrining Murid Berkebutuhan Khusus bukan menjadi dasar penginputan data anak di dapodik
  2. Instrumen tidak boleh diisi oleh murid.
  3. Pengisian instrumen ini bukan merupakan diagnosis medis, psikologis, maupun penetapan status disabilitas murid.
  4. Hasil skrining digunakan sebagai rujukan kepada pihak terkait serta memenuhi kebutuhan dukungan murid di lingkungan sekolah, termasuk kebutuhan alat bantu, pendampingan, dan penyesuaian pembelajaran.
  5. Seluruh data dan informasi murid wajib dijaga kerahasiaannya serta hanya digunakan untuk kepentingan layanan pendidikan, pendampingan, dan dukungan yang berpihak pada kebutuhan murid
Logo Kemendikdasmen-new25
logo cb
ramah putih

Konsultasi dan Pengaduan

Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177;
Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.id/

Kontak Narahubung: 

wpChatIcon
wpChatIcon