Evaluasi Pelaksanaan MPLS Ramah bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai keterlaksanaan dan keberhasilan penyelenggaraan MPLS dalam membantu murid baru mengenali potensi diri, memahami lingkungan sekolah, mengenal warga sekolah, memahami kurikulum, serta beradaptasi dengan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Selain itu, evaluasi ini menjadi dasar bagi sekolah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan refleksi dan penyempurnaan pelaksanaan MPLS Ramah, sehingga penyelenggaraannya pada tahun berikutnya semakin efektif, bermakna, dan sesuai dengan kebutuhan murid baru dalam mendukung terwujudnya budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan berpihak pada murid.
Setelah MPLS Ramah hari kelima selesai, sekolah melakukan evaluasi minimal meliputi ketercapaian tujuan MPLS, identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS. Penyampaian evaluasi disampaikan kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
Evaluasi Pelaksanaan MPLS oleh Sekolah kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan
Selain orang tua/wali, kepala sekolah juga menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada kementerian atau dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian laporan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS. Laporan tersebut paling sedikit memuat rincian pelaksanaan MPLS dan hasil evaluasi.
Selain evaluasi yang dilaksanakan oleh sekolah, Kemendikdasmen juga melaksanakan evaluasi pelaksanaan MPLS Ramah yang diisi oleh sekolah melalui instrumen yang disiapkan oleh Kemendikdasmen. Pengisian evaluasi ini juga menjadi syarat sekolah mendapatkan laporan hasil Identifikasi Awal Kondisi Sosial-Emosional dan Konsentrasi Belajar Murid serta Identifikasi Massa Tubuh. Evaluasi akan dibuka pada hari kelima pelaksanaan MPLS hingga 31 Juli 2026.
Evaluasi pelaksanaan MPLS Ramah dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program di satuan pendidikan. Oleh karena itu, evaluasi melibatkan responden kepala sekolah serta murid.
Evaluasi kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh gambaran terhadap pelaksanaan MPLS Ramah di sekolah guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan Kepmendikdasmen dan rujukan kegiatan MPLS. Evaluasi ini juga mencakup penilaian terhadap kemudahan dan kebermanfaatan panduan MPLS yang dirasakan oleh kepala sekolah dan murid. Hasil evaluasi menjadi dasar bagi sekolah dalam membangun kesepakatan bersama dengan orang tua/wali murid dan murid terkait tata tertib, pelaksanaan program, serta komitmen bersama dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kepala sekolah wajib mengisi formulir evaluasi daring dengan memasukkan kode evaluasi kepala sekolah di menu “Kerjakan Tes” pada tautan https://karakter.data.kemendikdasmen.go.id/.
Evaluasi murid atau orang tua/wali bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman murid selama mengikuti MPLS Ramah, terutama terkait rasa aman dan nyaman secara fisik maupun emosional. Evaluasi ini melihat sejauh mana murid menunjukkan antusiasme dalam mengikuti kegiatan, mampu berinteraksi secara positif, serta berasimilasi secara sosial dengan warga dan lingkungan sekolah.
Evaluasi ini juga mencakup kemampuan murid dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah, seperti mengenal guru dan tenaga kependidikan, memahami aturan dan tata tertib, serta mengenali fasilitas yang tersedia di sekolah. Selain itu, evaluasi digunakan untuk mengetahui dampak pelaksanaan MPLS Ramah yang dirasakan, khususnya dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman yang mendukung proses adaptasi murid baru.
2. Kemudian masukkan NISN murid yang dipilih oleh kepala sekolah
Mulai tahun 2026, laporan hasil tes yang dilakukan selama MPLS Ramah oleh murid dapat dilihat dan diunduh oleh sekolah. Laporan hasil tes ini merupakan bagian dari ketercapaian MPLS Ramah dan dapat digunakan oleh guru untuk menyesuaikan pembelajaran berdasarkan karakteristik dan kebutuhan perkembangan murid, sedangkan orang tua/wali murid dapat memberikan perhatian pada kekuatan dan kelemahan murid.
Laporan hasil tes tersedia dalam bentuk 1) laporan setiap murid dan 2) laporan rekapitulasi di tingkat sekolah. Laporan ini dapat diakses melalui sistem MPLS Ramah 2026 dengan ketentuan sebagai berikut.
Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177;
Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.id/
Kontak Narahubung: