MPLS Ramah - Mega Menu Premium

PENDAFTARAN CEK KESEHATAN GRATIS

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kesehatan peserta didik baru, sekolah mengimbau seluruh orang tua/wali murid dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Seluruh peserta didik baru diharapkan melakukan pendaftaran Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai bagian dari rangkaian MPLS Ramah. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali murid untuk jenjang TK, SD dan SMP, serta oleh peserta didik untuk jenjang SMA/SMK. Status pendaftaran CKG akan menjadi salah satu data yang dilaporkan sekolah dalam evaluasi pelaksanaan MPLS Ramah.

DEFINISI

CKG adalah pemeriksanaan untuk mendeteksi secara dini kondisi kesehatan murid, meliputi aspek gizi, kesehatan indra, dan kesehatan umum. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi faktor risiko kesehatan sejak dini sehingga sekolah, orang tua/wali murid, dan tenaga kesehatan dapat memberikan dukungan yang sesuai untuk mewujudkan generasi yang sehat secara fisik serta siap mengikuti proses pembelajaran.

INFORMASI PENTING

Pada akhir pelaksanaan MPLS, sekolah wajib melaporkan jumlah murid yang telah didaftarkan oleh orang tua mengikuti CKG Tahun 2026 melalui instrumen Evaluasi Pelaksanaan MPLS Ramah. Pendaftaran CKG untuk jenjang SMP dilakukan oleh orang tua/wali murid.

Alat dan Bahan

Alat dan bahan untuk kegiatan ini adalah

    1. laptop/gawai untuk melakukan pendaftaran dan
    2. panduan pendaftaran CKG pada SATUSEHAT Mobile.

Alur Kegiatan

Alur kegiatan adalah sebagai berikut.

  1. Pihak sekolah berkoordinasi dengan puskesmas atau tenaga kesehatan terkait jadwal pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di sekolah.
  2. Sekolah menyampaikan informasi kepada murid mengenai pengisian kuesioner kesehatan di aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM) melalui surat edaran, grup komunikasi sekolah, ataupun pertemuan secara daring/luring.
  3. Murid melakukan pendaftaran peserta Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. Panduan pendaftaran CKG pada SATU SEHAT Mobile dapat dilihat pada tautan berikut: https://s.id/PanduanCKG.
  4. Sekolah mengkonfirmasi data murid yang telah melakukan registrasi dan pengisian kuesioner. Murid yang belum melengkapi data diberikan pengingat kembali.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di sekolah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan tenaga kesehatan setempat (puskesmas).
  6. Sekolah melakukan pendataan murid yang sudah didaftarkan untuk mengikuti CKG sampai dengan hari terakhir pelaksanaan MPLS.
  7. Kepala sekolah wajib melaporkan jumlah murid yang sudah mendaftar untuk mengikuti CKG tahun 2026 pada instrumen evaluasi implementasi MPLS Ramah yang diisi oleh kepala sekolah.
Logo Kemendikdasmen-new25
logo cb
ramah putih

Konsultasi dan Pengaduan

Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177;
Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.id/

Kontak Narahubung: 

wpChatIcon
wpChatIcon