SMAN 2 Sidoarjo Perkuat Fokus Belajar Murid Melalui Implementasi SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
abupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Juli 2026 – Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang kondusif, bertanggung jawab, dan meminimalkan distraksi dalam proses pembelajaran.


