Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman

Mari Bersama Wujudkan
Budaya Sekolah Aman
dan Nyaman

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

URGENSI

Regulasi ini merupakan perluasan dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan menuju pelindungan menyeluruh, dibangun bersama oleh Warga Sekolah, orang tua, masyarakat, dan media agar sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi martabat manusia dalam setiap aktivitas pembelajaran, termasuk di ruang digital.

Urgensi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
  1. Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaktif Kuratif menjadi Promotif Preventif Kolaboratif : Sebagai wujud dari pendidikan bermutu untuk semua perlu ada penyesuaian paradigma pencegahan dan penanganan kejadian pelanggaran keamanan dan kenyamanan yang terjadi di sekolah ke arah pendekatan promotif preventif kolaboratif dengan menjunjung tinggi hak anak dan hak asasi manusia. 
  2. Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undangan:

    Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu dan selaras dengan berbagai regulasi seperti:  UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

  3. Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media: Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong melalui pelibatan aktif Murid, Guru, Kepala Sekolah Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali, Masyarakat, dan Media.

DEFINISI

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Inti Pesan

Menjamin keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah secara menyeluruh, mencakup aspek spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital melalui sinergi Catur Pusat Pendidikan.

Partisipasi Semesta: Pelibatan peran murid, kepala sekolah, guru, wali kelas, guru wali, guru BK, dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

MEKANISME

Pendekatan promotif dan preventif dilaksanakan secara humanis, komprehensif, dan partisipatif melalui penguatan tata kelola sekolah, edukasi bagi seluruh Warga Sekolah, pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme respons dan penanganan pelanggaran yang kolaboratif, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

Mekanisme

Pendekatan promotif dan preventif dilaksanakan secara humanis, komprehensif, dan partisipatif melalui penguatan tata kelola, edukasi Warga Sekolah, peran dan tanggung jawab setiap unsur, serta respons dan penanganan yang adil.

Penguatan Promotif–Preventif Budaya Sekolah : Melalui penguatan tata kelola dan deteksi dini; edukasi Warga Sekolah; penguatan peran kepala sekolah, guru, tendik, dan murid; manajemen kelas; budaya positif di sekolah; serta pelibatan orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, dan media.

Sekilas Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan 9 asas

  1. Humanis : Sekolah memanusiakan setiap Warga sekolah.
  2. Komprehensif : Pendekatan yang menyeluruh dan terpadu
  3. Partisipatif : Pelibatan yang berkesadaran dan bermakna .
  4. Kepentingan Terbaik Anak : Mengutamakan pemenuhan hak anak
  5. Nondiskriminatif : perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.
  6. Inklusif : perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas
  7. Kesetaraan Gender: Relasi sejajar dalam antara perempuan dan laki laki.
  8. Harmonis: Hubungan yang selaras , saling menghormati dan berkeadaban
  9. Berkelanjutan: Konsisten dan berkesinambungan.

*Baca lebih lanjut pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman  unduh di sini

Tujuan

  1. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
  2. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
    • pemenuhan kebutuhan spiritual;
    • pelindungan fisik;
    • kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
    • keadaban dan keamanan digital.

Sasaran

Sasaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

    1. Murid;
    2. Kepala Sekolah;
    3. Guru; dan
    4. Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
  •  

*Baca lebih lanjut pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman  unduh di sini

Peran Warga Sekolah dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Kepala Sekolah

Menetapkan kebijakan, memimpin implementasi, dan membangun kolaborasi

Guru

Menciptakan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan

Tenaga Kependidikan

Mendukung pelaksanaan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan.

Murid

Berpartisipasi aktif, saling menghormati, dan membangun budaya positif

  • partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
  • pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
  • penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Program Sahabat Hebat sebagai pendekatan pelibatan Murid dalam mengembangkan budaya sekolah aman dan nyaman

*Baca lebih lanjut pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman  unduh di sini

Partisipasi Catur Pusat Pendidikan

SEKOLAH

Kepala Sekolah:

Menetapkan kebijakan, memimpin implementasi, membangun kolaborasi, dan keteladanan.

Guru Kelas, Guru Wali, Guru BK, Guru Mapel, dan Tendik: 

Menciptakan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan.

Murid:

Berpartisipasi aktif, saling menghormati, dan menjadi penggerak budaya positif di sekolah dan ruang digital.

MASYARAKAT

  • Menjaga lingkungan sekitar sekolah tetap aman dan kondusif.
  • Mendukung dan bekerja sama dengan sekolah.
  • Berperan dalam deteksi dini dan pelaporan yang bertanggung jawab.

ORANG TUA/WALI

Orang Tua sebagai role model dan Mitra Aktif Sekolah

  • Menyelaraskan nilai dan pola pengasuhan dengan sekolah.
  • Berkomunikasi aktif dengan pihak sekolah.
  • Mendampingi dan memantau perkembangan murid, termasuk di ruang digital.

MEDIA

  • Menyebarluaskan informasi dan praktik baik budaya sekolah aman dan nyaman.
  • Menyajikan konten edukatif yang berpihak pada pelindungan dan kesehatan mental murid.
  • Menerapkan etika jurnalistik dengan mengutamakan pelindungan identitas murid.

*Baca lebih lanjut pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman  unduh di sini

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:

    1. Penguatan tata kelola.
    2. Edukasi Warga Sekolah.
    3. Penguatan peran Warga Sekolah.
    4. Respons dan penanganan pelanggaran.
    5. Tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah.
    6. Peran pemangku kepentingan.

*Baca lebih lanjut pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman  unduh di sini

Pembentukan dan Kedudukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Kabupaten/Kota Provinsi
Pembentuk dan Penanggung Jawab
Bupati/Wali Kota
Gubernur
Kedudukan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Lingkup Wewenang
PAUD, SD, SMP, atau sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
SMA, SMK, SLB, atau sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Susunan Pokja

Ketua: Sekretaris Daerah

Wakil Ketua: Kepala Bappeda

Koordinator: Kepala Dinas Pendidikan

Anggota:

  • Bidang Pendidikan
  • Bidang PPPA
  • Bidang Sosial
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Dukbangga
  • Bidang Kominfo

Dapat dilibatkan:

  • Kepolisian
  • Tokoh masyarakat/agama, akademisi, atau orprof terkait.
  • OMS dan mitra lainnya.

Pembentukan Pokja paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan

Masa Tugas Pokja 4 tahun dan dapat diperpanjang

*Baca lebih lanjut pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman  unduh di sini

Kata Para Pemangku Kepentingan

Peluncuran Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026

Soal Sering Ditanya

Apa Itu Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku yang berkembang di lingkungan Sekolah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial-kultural, serta keadaban dan keamanan digital dalam rangka membentuk identitas dan karakter positif bagi Warga Sekolah.

Urgensi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ialah :

    1. Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaksioner Kuratif menjadi Promotif Preventif Sebagai bentuk dari perwujudan pendidikan bermutu untuk semua, paradigma pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan harus bergeser menjadi paradigma promotif-preventif yang mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan hak anak.
    2. Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undang Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu regulasi seperti:  UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan sebagainya dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
    3. Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, Media Penyelenggaraan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong dengan pelibatan aktif murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, masyarakat, dan media.

Sekolah harus aman dan nyaman karena sekolah adalah tempat belajar, bertumbuh, berkembang dan membentuk karakter. Oleh karena itu, Sekolah yang aman dan nyaman menjadi jaminan Warga Sekolah untuk dapat belajar, bekerja, berinteraksi dalam suasana yang tenang, menghargai martabat manusia, mendukung perkembangan bersama, serta aman dari risiko yang mengganggu keselamatan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, TPPK dinyatakan
tidak lagi berlaku di sekolah. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan murid serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Satgas dinyatakan tidak lagi berlaku. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta para mitra pembangunan yang relevan

Kolaborasi dalam Partisipasi Semesta Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua

Pusat Penguatan Karakter

Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C

Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270

puspeka@dikdasmen.go.id

wpChatIcon
wpChatIcon