Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Urgensi

Cari tahu lebih lanjut ->

Regulasi ini merupakan perluasan dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan menuju pelindungan menyeluruh, dibangun bersama oleh Warga Sekolah, orang tua, masyarakat, dan media agar sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi martabat manusia dalam setiap aktivitas pembelajaran, termasuk di ruang digital.

Definisi

Cari tahu lebih lanjut ->

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Mekanisme

Cari tahu lebih lanjut ->

Pendekatan promotif dan preventif dilaksanakan secara humanis, komprehensif, dan partisipatif melalui penguatan tata kelola sekolah, edukasi bagi seluruh Warga Sekolah, pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme respons dan penanganan pelanggaran yang kolaboratif, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

Video Edukasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Soal Sering Ditanya

Apa Itu Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

Urgensi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ialah :

  1. Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaktif Kuratif menjadi Promotif Preventif Kolaboratif. Sebagai wujud dari pendidikan bermutu untuk semua perlu ada penyesuaian paradigma pencegahan dan penanganan kejadian pelanggaran keamanan dan kenyamanan yang terjadi di sekolah ke arah pendekatan promotif preventif kolaboratif dengan menjunjung tinggi hak anak dan hak asasi manusia.
  2. Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undang. Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu regulasi seperti:  UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan sebagainya dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
  3. Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, Media. Penyelenggaraan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong dengan pelibatan aktif murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, masyarakat, dan media.
  4.  

Sekolah harus aman dan nyaman karena sekolah adalah tempat belajar, bertumbuh, berkembang dan membentuk karakter. Oleh karena itu, Sekolah yang aman dan nyaman menjadi jaminan Warga Sekolah untuk dapat belajar, bekerja, berinteraksi dalam suasana yang tenang, menghargai martabat manusia, mendukung perkembangan bersama, serta aman dari risiko yang mengganggu keselamatan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, TPPK dinyatakan
tidak lagi berlaku di sekolah. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan murid serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Satgas dinyatakan tidak lagi berlaku. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta para mitra pembangunan yang relevan.

Kolaborasi dalam Partisipasi Semesta
Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua

wpChatIcon
wpChatIcon