Soal Sering Ditanya ?
Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah
Apa Itu MPLS Ramah?
Untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
Siapa Penyelenggara MPLS?
MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam bentuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Apa Tujuan MPLS?
MPLS diselenggarakan untuk pengenalan :
- potensi diri Murid : bakat dan minat yang dimiliki Murid
- warga Sekolah : Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik
- kurikulum : seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- lingkungan Sekolah : tempat Murid dalam menjalankan kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Bagaimana Penyelenggaraan MPLS?
MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran dan dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Bagaimana MPLS direncanakan?
Perencanaan MPLS terdiri atas pembentukan panitia, penyusunan program, dan sosialisasi program. Kepala sekolah menetapkan pembentukan panitia dan program MPLS. Penetapan panitia dan program MPLS disampaikan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Sementara sosialisasi program MPLS dilakukan oleh Sekolah kepada orang tua/wali Murid.
Siapa Panitia MPLS?
Panitia MPLS terdiri atas Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan. Selanjutnya, panitia menyusun program MPLS.
Apa Program MPLS?
Program MPLS meliputi kegiatan MPLS, rincian pelaksanaan MPLS, anggaran pelaksanaan MPLS, dan hal lain yang terkait dengan program MPLS.
Adapun rincian pelaksanaan MPLS paling sedikit meliputi jadwal, durasi, dan lokasi kegiatan. Kemudian, pemateri dan materi, serta strategi dan metode penyampaian materi.
Sementara anggaran pelaksanaan MPLS merupakan alokasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan MPLS, yang dapat bersumber dari dana bantuan operasional sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Sosialisasi Program MPLS?
Sosialisasi program MPLS paling sedikit memuat tujuan, asas, materi, jadwal, dan larangan. Selain itu, peran dan tanggung jawab panitia MPLS dan orang tua/wali Murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data Murid baru.
Sosialisasi dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif. Sosialisasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
Apa Saja Materi MPLS?
Materi MPLS meliputi materi utama dan materi pilihan. Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Adapun materi pilihan merupakan materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.
Materi utama MPLS paling sedikit meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, dan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Uraian materi utama MPLS untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dalam Sekolah dan ditetapkan oleh Menteri.
Kapan MPLS Dilaksanakan?
MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Pelaksanaan MPLS dapat dilakukan penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Apa seragam dan atribut MPLS?
Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh Murid baru dalam pelaksanaan MPLS. Seragam dan atribut tersebut tidak boleh memberatkan Murid atau orang tua/wali Murid.
Siapa saja yang dapat terlibat dalam pelaksaaan MPLS?
MPLS dilaksanakan oleh panitia MPLS dan dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS. Dalam hal terdapat keterbatasan panitia MPLS, pelaksanaan MPLS pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan dapat dibantu oleh murid.
Adapun murid tersebut harus memenuhi kriteria sebagai pengurus organisasi siswa intra sekolah/anggota majelis perwakilan kelas/pengurus organisasi ekstrakurikuler, dan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Dalam hal Sekolah belum memiliki organisasi siswa intra sekolah/majelis perwakilan kelas/ organisasi ekstrakurikuler, murid tersebut harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.
Bagaimana Evaluasi Dilakukan?
Sekolah melakukan evaluasi pelaksanaan MPLS paling sedikit meliputi ketercapaian tujuan MPLS dan identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS. Kepala sekolah menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
Bagaimana pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan?
Kementerian dan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPLS.
Kepala Sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada kementerian atau dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Laporan penyelenggaraan MPLS paling sedikit memuat rincian pelaksanaan MPLS dan hasil evaluasi. Laporan penyelenggaraan MPLS disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
Apa Saja Larangan Penyelenggaraan MPLS?
Penyelenggaraan MPLS dilarang:
- melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS dan/atau
- melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS.
Kementerian atau dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan tersebut.
Apa sanksi pelanggaran MPLS?
Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan tersebut diberikan sanksi berupa :
- teguran tertulis
- penundaan atau pengurangan hak
- pembebasan tugas dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah swasta.
Bagaimana Jika Ada Pelanggaran dalam Pelaksanaan MPLS Ramah?
Sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan yang disediakan. Tindakan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177
- Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.id/
Aturan terkait MPLS hanya mengatur PAUD jenjang formal, apakah yang non formal juga wajib melaksanakan MPLS atau bagaimana?
Secara regulasi, hanya diperuntukkan untuk jenjang pendidikan formal, tidak diwajibkan kepada pendidikan non formal maupun informal.
Jika sekolah melaksanakan MPLS lima hari dengan macam kegiatan per harinya dikombinasi sendiri oleh sekolah apakah tidak apa?
Sesuai dengan sebutannya, buku ini adalah rujukan bagi sekolah. Sehingga pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dari sekolah. Hal yang terpenting adalah dalam pelaksanannya memastikan tercapainya tujuan dari MPLS sesuai dengan Permendikdasmen No. 12/2026 tentang MPLS, yaitu pengenalan terhadap potensi diri murid, pengenalan warga sekolah, pengenalan lingkungan sekolah, dan pengenalan kurikulum serta terkait dengan materi utama yang memang harus dilakukan.
Apakah alumni boleh terlibat dalam pelaksanaan MPLS?
Dalam Permendikdasmen No 12/2026 tentang MPLS sudah jelas diatur pada Pasal 21 Larangan dan Sanksi di ayat (e) bahwa tidak melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Ini tentunya bermaksud secara preventif mencegah terjadinya potensi Bullying bagi siswa dari seniornya. Akan tetapi bila menjadi narasumber untuk praktik baik tentunya diperbolehkan selama itu tidak berpotensi mengganggu jalannya pelaksanaan MPLS.
Setelah coba membaca buku rujukan kegiatan MPLS, terlihat banyak kegiatan yang dilakukan dalam satu hari MPLS, apakah hal ini sudah mempertimbangkan kebahagiaan murid?
Dalam buku rujukan, pada dasarnya dalam penyusunannya sudah meminta masukan dan uji keterbacaan dari guru. Kemudian bila dilihat, rangkaian aktivitasnya itu dibuat sesederhana mungkin sesuai dengan kapasitas dari murid baru.
Sebagai contoh Hari pertama terlihat ada 10 kegiatan dilakukan dalam waktu 3 jam. Tetapi sebenarnya kegiatan intinya hanya ada 4, yaitu upacara bendera, kenali diri, kenali teman dan guru, dan tur sekolah. kegiatan lainnya adalah kegiatan rutin yang akan dilakukan sama setiap hari, seperti salam sapa murid baru, doa penutup, dsb
Dimana saya bisa mengakses instrumen tes?
Instrumen dapat diakses pada laman https://karakter.data.kemendikdasmen.go.id :
- Identifikasi Awal Kondisi Sosial-Emosional Dan Konsentrasi Belajar
- Asesmen Literasi Membaca dan Numerasi
- Identifikasi Bakat dan Minat
Untuk Asesmen kebugaran informasi pelaksanaannya dapat dilihat oleh guru pada buku rujukan aktivitas.
Untuk instrumen deteksi dini dan skrining murid berkebutuhan khusus dapat diakses pada laman https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/asesmen-mpls-ramah/
Pertanyaan lebih lanjut terkait instrumen MPLS Ramah dapat diakses melalui tautan: Klik Disini
