Skip to content

Strategi Jitu Tolak dan Lawan Perundungan Bersama “Roots Excellent” Agen Perubahan Anti Perundungan SMP Hang Tuah 6 Excellent Juanda

Perundungan atau Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris, yaitu dari kata bull yang berarti banteng yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia, secara etimologi kata bully berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah. Pelaku bullying yang biasa disebut bully bisa seseorang, bisa juga sekelompok orang, dan ia atau mereka mempersepsikan dirinya memiliki power (kekuasaan) untuk melakukan apa saja terhadap korbannya. Korban juga mempersepsikan dirinya sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya dan selalu merasa terancam oleh bully.

Maraknya kasus tindak kekerasan terhadap teman sebaya di kalangan pelajar seringkali menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi kita semua khususnya dunia pendidikan. Hal tersebut perlu dicegah dan dihentikan agar tidak semakin mengkhawatirkan banyak pihak dan mengganggu perkembangan pada remaja. Perilaku bullying atau perundungan merupakan suatu bentuk perilaku negatif yang dilakukan individu atau kelompok terhadap orang lain. Pada tahap perkembangan remaja, peserta didik yang berada pada usia 12 – 18 tahun berada pada usia yang rentan terhadap kasus perundungan.

Data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia pada tanggal 13 Februari 2023 tercatat kenaikan angka kasus bullying sebanyak 1.138 kasus kekerasan fisik dan psikis. Dikutip laman resmi Komnas Anak, pada tahun 2018 Indonesia menempati posisi ke 5 dari 78 negara dengan kasus bullying terbanyak. Lebih memprihatinkan lagi, kasus bullying rata-rata terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh anak usia sekolah dasar.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan perlindungan anak sebagai prioritas nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan mengenai larangan kekerasan terhadap anak, khususnya di konteks sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan dan kebijakan itu diterjemahkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak, dengan tujuan menciptakan iklim yang aman dan nyaman untuk anak belajar. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut berfokus pada tenaga pengajar (guru), peserta didik, dan orang tua.

UNICEF bersama Kemendikbud telah mengembangkan program riset-aksi terkait pencegahan kekerasan antar teman sebaya yang kemudian diimplementasikan oleh Program Sekolah Penggerak mengadaptasi program bernama Roots yang kemudian diadaptasi menjadi Roots Indonesia dan oleh SMP Hang Tuah 6 Excellent diadaptasi menjadi Excellent Roots yang merupakan Program Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah. Program ini merupakan program pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktifkan peran peserta didik sebagai Agen Perubahan. Program Roots Indonesia ini akan dimasukkan ke dalam kegiatan sekolah, di mana pegawai, guru, dan peserta didik akan mendesain kegiatan Roots di sekolah sesuai kebutuhan dan konteks lokal yang diikuti dengan internalisasi desain kegiatan tersebut di sekolah

Upaya pencegahan kekerasan anak di sekolah khususnya di SMP Hang Tuah 6 Excellent, hasil evaluasi penerapan Agen Perubahan Anti Perundungan Excellent Roots menunjukkan bahwa peserta didik memiliki pengaruh yang besar dalam menghentikan kekerasan, khususnya dalam konteks kekerasan antarsiswa di sekolah. Hal tersebut didukung oleh penelitian dari Princeton University, Rutgers University, dan Yale University di Amerika Serikat (tahun 2015), yang melibatkan kelompok siswa yang memiliki pengaruh pada 56 sekolah menengah di New Jersey untuk menyebarkan pesan tentang bahaya perundungan (bullying) dan konflik di sekolah. Menggunakan media penyampaian pesan seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, poster cetak, dan gelang warna-warni, peserta didik yang dipilih didorong untuk berdiskusi dengan cara mereka sendiri mengenai langkah positif untuk menangani konflik dengan menggunakan istilah yang dipahami oleh teman sebaya mereka.

Hal tersebut menunjukan bahwa social referents atau pengaruh perubahan, memiliki pengaruh lebih terhadap iklim sekolah atau norma-norma sosial dan pola perilaku di sekolah mereka. Di SMP Hang Tuah 6 Excellent peserta didik yang dipilih tidak selalu mengacu pada anak paling populer di sekolah, melainkan peserta didik yang ditunjuk oleh kelompok sebaya di kelas mereka melalui angket terbuka. Semua kegiatan dirancang untuk menguji apakah upaya yang dilakukan untuk membentuk sikap yang positif kepada mereka pada akhirnya dapat membentuk perilaku positif pada teman sebaya mereka serta mengubah norma sosial di sekolah yang menerima, mengabaikan, atau menoleransi bentuk-bentuk kekerasan.

Dalam tiga tahun, SMP Hang Tuah 6 Excellent memiliki “Agen Perubahan” dan berhasil mengalami tingkat keperdulian antar teman sebaya yang sangat tinggi hal tersebut ditandai dengan adanya Agen Perubahan Anti Perundungan yang melaporkan tindakan-tindakan yang dicurigai sebagai perundungan.

Berdasarkan hal tersebut, SMP Hang Tuah 6 Excellent melanjutkan Program Agen Perubahan Anti Perundungan dan menjadikan program tersebut sebagai organisasi sekolah sebagai bentuk tindakan preventif yang dilakukan oleh pihak sekolah agar kejadian bullying di lingkungan sekolah tidak terjadi sehingga dapat mewujudkan Visi dan Misi serta Motto Sekolah, yakni Unggul dan Berkarakter

 

Langkah Implementasi Program Agen Perubahan Anti Perundungan Pada Satuan Pendidikan SMP Hang Tuah 6 Excellent

SMP Hang Tuah 6 Excellent merupakan salah satu sekolah penggerak angkatan pertama ditahun 2021. Pada tahun 2021 pertama kali Program Roots diimplementasikan di lingkungan SMP Hang Tuah 6 Excellent. Pada saat itu pemilihan agen perubahan anti perundungan di fokuskan kepada peserta didik yang dapat memberi pengaruh di sekolah seperti anggota Osis dan anggota organisasi lain di sekolah.

Mekanisme pemilihan peserta didik yang paling berpengaruh di tahun 2021, fasilitator guru meminta seluruh anak di sekolah (pada setiap jenjang kelas) untuk menominasikan 10 peserta didik dengan jenjang kelas yang samadan menghabiskan waktu paling sering dengan mereka, baik di dalam maupun di luar sekolah, secara tatap muka maupun online (daring).

Pada tahun 2022 dan 2023, pemilihan agen perubahan anti perundungan lebih menyeluruh pada masing-masing kelas dengan harapan agar lebih merata untuk mengantisipasi munculnya tindakan perundungan. Mekanisme pemilihan peserta didik menjadi agen perubahan pun berbeda dari tahun sebelumnya.

Mekanisme pada tahun 2022 dan 2023 yaitu fasilitator guru membagikan U-Link kepada semua peserta didik dimasing-masing kelas pada saat layanan klasikal bimbingan konseling di dalam kelas dan meminta peserta didik untuk merekomendasikan 5 teman dari kelas tersebut. Setelah terpilih 5 teratas hasil rekomendasi teman, maka fasilitator guru/guru BK berkoordinasi dengan Wali Kelas agar memilih 3 yang direkomendasikan menjadi agen perubahan anti perundungan.

Dari 3 nama hasil rekomendasi yang didapatkan dari wali kelas tersebutlah yang digunakan fasilitator guru/guru BK untuk mensosialisasikan program roots baik kepada peserta didik yang terpilih dan wali murid masing-masing agen perubahan anti perundungan. Surat pernyataan kesediaan bergabung wajib diisi oleh agen perubahan anti perundungan yang terpilih maupun wali murid masing-masing agen perubahan anti perundungan.

Program Agen Perubahan Anti Perundungan “Excellent Roots” tersebut akan terus diimplementasikan di lingkungan sekolah dengan tujuan menumbuhkan bibit-bibit agen perubahan. Agen perubahan anti perundungan tersebutlah yang nantinya akan memberi pengaruh bagi teman sebayanya untuk memberikan contoh perilaku baik, dan menjadi penebar kebaikan serta membantu guru dalam memonitoring lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan.

Implementasi program Agen Perubahan Anti Perundungan ini tentu erat kaitannya dengan upaya yang untuk mewujudkan profil pelajar pancasila pada seluruh pelajar di Indonesia khusunya di lingkungan SMP Hang Tuah 6 Excellent Juanda.

Pertama, beriman, bertakwa kepada Tuhan dan berakhlak mulia. Penanaman jiwa religius dalam penerapan Agen Perubahan Anti Perundungan di sekolah memungkinkan utuk membangun pribadi yang tetap berpedoman pada keimanan dan ketakwaan. Jika karakter tersebut sudah terbentuk dan mengkristal dalam diri peserta didik maka peserta didik akan mampu untuk meredam tindakan agresif dengan temannya di sekolah.

Kedua, berkebinekaan global seperti memahami perbedaan antar manusia. disini para peserta didik perlu ditekankan akan pentingnya kebhinekaaan dimana perbedaan ada untuk saling melengkapi bukan untuk memusuhi. Adanya kasus perundungan di sekolah terjadi karena peserta didik belum memahami perbedaan yang terjadi. Peserta didik sangat perlu diberi penjelasan dan ditekankan terhadap pola pengajaran yang menerapkan keragaman didalamnya.

Ketiga, bergotong royong. Gotong royong merupakan nilai penting yang harus dimiliki pelajar. NKRI terbentuk atas dasar gotong royong, dan dalam gotong royong tersebut tidak ada kandungan unsur penindasan dan paksaan dalam mewujudkan suatu tujuan. Jika dalam mewujudkan suatu tujuan terdapat unsur penindasan dan paksaan maka dapat menimbulkan perceraian dan hal tersebut akan mengurangi esensi dari penanaman nilai profil pelajar itu sendiri.

Keempat, mandiri. Pada implementasi agen perubahan anti perundungan di sekolah, sifat kemandirian dapat tercermin pada saat agen perubahan terpilih berusaha untuk membantu teman dalam menyelesaikan permasalahan tindakan perundungan yang terjadi di sekitar mereka. Salah satu faktor penyebab perundungan dapat terjadi antar peserta didik adalah belum terbentuknya sifat kemandirian. sehingga dengan adanya implementasi agen perubahan anti perundungan dapat menjadi bentuk penguatan profil pelajar yang memegang andil besar dalam menangani kasus perundungan.

Kelima, bernalar kritis. Penanaman sifat bernalar kritis harus terbentuk dalam diri peserta didik, karena dengan memiliki sifat kritis peserta didik akan mengolah informasi yang mereka dapatkan sehingga mereka tidak akan mudah menerima berita HOAX yang ada di sekitar mereka. Kasus perundungan juga dapat terjadi karena adanya salah informasi yang diterima pada pelaku perundungan.

Keenam, Kreatif. Jiwa kreatif seorang peserta didik akan membuat peserta didik memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap hal-hal yang belum mereka ketahui sehingga akan membuat mereka memuaskan rasa keingintahuan dalam diri mereka. Hal tersebutlah yang dapat mempengaruhi minimnya perilaku ingin melakukan perundungan dalam diri peserta didik.

 

Kolaborasi dalam Pelaksanaan Agen Perubahan Anti Perundungan di SMP Hang Tuah 6 Excellent

Penerapan program Agen Perubahan Anti Perubdungan sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi tindakan perundungan di sekolah tidak akan bisa berjalan maksimal jika dilakukan oleh peserta didik dan guru saja. Stakeholder dan pemangku kepentingan juga menjadi kunci keberhasilan pengelolaan suatu kegiatan sekolah. Jika sekolah yang memiliki stakeholder lemah, maka sekolah itu akan sulit berkembang atau bahkan semakin mundur. Stakeholder terdiri dari kepala sekolah, guru, karyawan sekolah. Pemangku kepentingan juga memegang peranan untuk menginformasikan hal-hal baik dalam memerangi perundungan.

Kolaborasi yang telah dilakukan SMP Hang Tuah 6 Excellent Juanda yaitu bekerjasama dengan Pengawas Sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kab. Sidoarjo, Unit Perlindungan Perempuan Anak Polresta Sidoarjo, Pusaka Fondation, dan Komite Sekolah.

Peran kolaborator pada kegiatan Agen Perubahan Generasi 1 giat puncak mendatangkan Pengawas Sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Sidoarjo. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memberikan motivasi kepada peserta didik untuk benar-benar peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan tindakan kekerasan baik itu di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah.dan baik yang dialami oleh keluarga atau teman maupun yang menimpa diri sendiri.

Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Sidoarjo menjelaskan peran mereka dalam memerangi tindakan perundungan dimana korban perundungan diharapkan bisa melaporkan tindakan perundungan yang masuk dalam pidana, dan menjelaskan ketentuan pidana masing-masing bentuk perundungan.

Pada kegiatan Agen Perubahan Generasi 2, kolaborasi dilakukan dengan komite sekolah. Komite sekolah menandatangani komitmen bersama anti perundungan sebagai tanda bahwa mereka turut serta dalam memerangi dan mencegah tindakan anti perundungan. Tidak hanya itu, komite sekolah yang hadir juga ikut mendeklarasikan Anti Perundungan.

Komite sekolah merangkul para wali murid untuk peduli dengan tindakan-tindakan para putra dan putri mereka untuk menanamkan rasa kasih sayang terhadap sesama teman dan tindak melalukan kekerasan baik verbal maupun non verbal kepada teman mereka. Komite sekolah juga menghimbau kepada para wali murid untuk mendukung program anti perundungan dengan cara melaporan tindakan perundungan yang mungkin dialami putra dan putri mereka atau tindakan perundungan yang mungkin mereka temui diarea sekolah agar segera ditindak lanjuti oleh pihak sekolah.

Pada Agen Perubahan Generasi 3, kolaborasi dilakukan dengan mendatangkan Pusaka Fondation dan Narasumber dari Universitas Muhammadiyah Malang untuk  memberikan pemahaman terhadap tindakan-tindakan perundungan yang ada di sekitar dan cara mengatasi perundungan. Pada kesempatan tersebut Pusaka Fondation menjelaskan bahwa sebagai generasi muda haruslah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama untuk saling melindungi dan berani untuk speak up jika menemui dan mengalami tindakan kekerasan tidak hanya didalam sekolah tapi juga diluar lingkungan sekolah.

 

Dampak dan Hasil dari Implementasi Agen Perubahan Anti Perundungan di SMP Hang Tuah 6 Excellent

Keberadaan agen perubahan anti perundungan membawa dampak yang positif bagi seluruh warga sekolah. Bagi agen perubahan anti perundungan membawa dampak yang preventif dan kuratif. Dampak yang preventif yaitu para agen perubahan anti perundungan terus berinovasi dalam mencegah atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan terjadinya perundungan dikemudian hari. Sedangkan dampak kuratif yaitu para agen perubahan anti perundungan secara aktif dan inisiatif berupaya atau berusaha untuk mengatasi jika menemui tanda-tanda perilaku yang merngarah ke tindakan perundungan.

Dampak pada peserta didik secara keseluruhan setelah adanya program agen perubahan anti perundungan yaitu peserta didik menjadi lebih aktif dan peduli terhadap sekecil apapun bentuk perundungan disekitar mereka, peserta didik aktif sharing ke fasilitator guru atau guru bimbingan konseling dan wakil kepala sekolah bagian kesiswaan untuk memvalidasi perilaku tidak menenangkan yang mereka temuai atau mereka alami tersebut masuk kedalam perilaku perundungan atau bukan. Para peserta didik juga lebih bersimpati kepada teman disekitar mereka yang mengalami perilaku “bercanda” yang mungkin dapat menyakiti hati dan fisik mereka. Selain itu para peserta didik juga lebih terbuka jika mendapatkan perilaku tidak menyenangkan yang mereka temui bahkan mereka alami baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.

Dampak pada wali murid yaitu para wali murid lebih nyaman berkomunikasi dua arah dengan sekolah mengenai kejadian yang dialami oleh putra dan putrinya di sekolah. Para wali murid juga mempercayakan kepada sekolah untuk menangani hal-hal tidak menyenangkan yang diterima oleh putra dan putrinya bahkan yang terjadi disekitar oleh putra dan putrinya. Para wali murid juga sangat antusias dalam merekomendasikan putra dan putrinya untuk menjadi bagian dari agen perubahan anti perundungan. Selain itu antusiasme calon wali murid peserta didik juga meningkat dalam menyekolahkan oleh putra dan putrinya di SMP Hang Tuah 6 Excellent meningkat dari tahun sebelumnya.

Keberadaan program agen perubahan anti perundungan tidak hanya membawa dampak bagi warga sekolah saja tapi dengan adanya agen perubahan anti perundungan di lingkungan SMP Hang Tuah 6 Excellent menggugah minat sekolah lain dalam mengimplementasikan kegiatan anti perundungan yang serupa untuk diterapkan di sekolah tersebut.

 

Tantangan dan Solusi dari Implementasi Agen Perubahan Anti Perundungan di SMP Hang Tuah 6 Excellent

Program yang dilaksanakan oleh sekolah pasti memiliki tantangan dalam proses penerapannya. Tantangan atau hambatan yang dihadapi selama penerapan praktik baik agen perubahan anti perundungan yang ada di SMP Hang Tuah 6 Excellent antara lain sebagai berikut:

  1. Peserta didik yang masih kebingungan apakah tindakan yang dilakukan teman tersebut adalah perundungan atau bercandaan
  2. Hampir semua orang tua dan peserta didik ingin putra putri mereka menjadi Agen Perubahan Anti Perundungan
  3. Rasa ingin tahu peserta didik untuk dapat menguatkan korban perundungan di luar sekolah
  4. Mengimbaskan program baik ini ke seluruh sekolah

Tantangan-tantangan yang ada tersebut merupakan hal yang menarik untuk diselesaikan sehingga fasilitator guru bersama dengan stakeholder berupaya untuk memfasilitasi tantangan yang ada tersebut sehingga pada saat layanan klasikal bimbingan konseling, beberapa pertemuan dipergunakan untuk menjelaskan materi-materi yang ada pada website Puspeka Kemendikbud dan UNICEF, selain itu diadakannya kegiatan motivation class yang mendatangkan pemateri ahli yang membahas mengenai perundungan, mengupayakan untuk pengadaan hotline yang khusus untuk pelaporan tindakan perundungan di sekolah

 

Pentingnya Pengimplementasian Program Agen Perubahan Anti Perundungan di Seluruh Satuan Pendidikan

UNICEF bersama Kemendikbud telah mengembangkan program riset-aksi terkait pencegahan kekerasan antar teman sebaya yang kemudian diimplementasikan oleh Program Sekolah Penggerak mengadaptasi program bernama Roots yang kemudian diadaptasi menjadi Roots Indonesia dan oleh SMP Hang Tuah 6 Excellent diadaptasi menjadi Excellent Roots yang merupakan Program Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah.

Program tersebut merupakan program pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah dengan mengaktifkan peran peserta didik sebagai Agen Perubahan. Program Roots Indonesia ini akan dimasukkan ke dalam kegiatan sekolah, di mana pegawai, guru, dan peserta didik akan mendesain kegiatan Roots di sekolah sesuai kebutuhan dan konteks lokal yang diikuti dengan internalisasi desain kegiatan tersebut di sekolah.

Upaya pencegahan kekerasan anak di sekolah khususnya di SMP Hang Tuah 6 Excellent, hasil evaluasi penerapan Agen Perubahan Anti Perundungan Excellent Roots menunjukkan bahwa peserta didik memiliki pengaruh yang besar dalam menghentikan kekerasan, khususnya dalam konteks kekerasan antar peserta didik di sekolah.

Peran agen perubahan di dalam mencegah perundungan di SMP Hang Tuah 6 Excellent telah dilakukan melalui peran preventif dan peran kuratif. Peran preventif berupa pembentukan agen perubahan yang ada di SMP Hang Tuah 6 Excellent untuk mencegah perundungan serta melakukan monitoring terhadap kasus perundungan, sedangkan peran kuratif berupa melaporkan dan pemrosesan kasus perundungan kepada  fasilitator guru yang merupakan guru BK dan bekerja sama dengan orang tua putra/i yang mengalami perundungan baik pihak korban maupun pihak pelaku.

Selain itu dengan adanya agen perubahan anti perundungan, para agen perubahan anti perundungan memiliki kemampuan untuk memecahkan suatu permasalahan dan lebih aware terhadap sekitar.

Keberadaan agen perubahan anti perundungan menghasilkan banyak dampak yang positif di lingkungan sekolah. Selain terciptanya lingkungan bebas dari perundungan juga menimbulkan iklim sekolah aman dan nyaman. Tidak hanya itu bagi proses perkembangan sosial agen perubahan anti perundungan dan pjuga bagi seluruh peserta didik.

Program agen perubahan anti perundungan dapat menumbuhkan rasa memiliki, percaya diri, berani dalam menyuarakan perilaku yang tidak mereka sukai, kritis, empati dan bertanggung jawab. Sehingga dari adanya dampak-dampak positif tersebut maka penerapan program agen perubahan anti perundungan sangat direkomendasikan untuk diterapkan di masing-masing satuan pendidikan.

Bagi satuan pendidikan di Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan program yang sangat luar biasa itu. Implementasi program agen perubahan anti perundungan di SMP Hang Tuah 6 Excellent secara berkala akan terus dilakukan dan kami menambahkan Agen Perubahan Anti Perundungan (Excellent Roots) sebagai salah satu organisasi sekolah dibawah OSIS tanpa mengubah struktur organisasi yang ada di satuan pendidikan dalam arti Excellent Roots berada dibawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Hal yang dibutuhkan dalam penerapan program agen perubahan anti perundungan adalah komitmen bersama dalam memerangi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah serta strategi tentang bagaimana memprioritaskan program anti perundungan dari program-program yang telah ada. Bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan sebenarnya program agen perubahan anti perundungan dan program anti perundungan lainnya dapat secepatnya dilakukan dan tidak perlu menunggu ada korban terlebih dahulu.

Sudah sepatutnya pihak satuan pendidikan persatu padu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan jauh dari kekerasan. Karena setiap diri kita adalah pahlawan sehingga marilah segera mengambil sikap untuk mencegah dan melawan perundungan yang ada.

 

Referensi atau Sumber

Abdul Sakban, Sahrul, Andi Kasmawati, Heri Tahir, 2018, “Tindakan Bullying Di Media Sosisal dan Pencegahannya”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Volume 2, Nomor 3.

Andri Priyatna, 2010, Let’s End Bullying: Memahami, Mencegah, dan Mengatasi Bullying, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, hlm. 3. Aning Az Zahra dan Ahmad Liana

Amrul Haq, 2019, “Intensi Pelaku Perundungan (Bullying); Studi Fenomenologis pada Pelaku Perundungan di Sekolah”, Psyco Idea, Volume 17, Nomor 1.

Arina Mufrihah, 2016, “Perundungan Reaktif di Sekolah Dasar dan Intervensi Berbasis Nuansa Sekolah”, Jurnal Psikologi, Volume 43, Nomor 2.

Dwi Karlina, 2018, “Laporan Kasus: Pengaruh Perundungan terhadap Kesehatan Jiwa”, Majalah Kedokteran UKI 2018, Nomor 1, Volume 34.

Fajar Bilqis, Teten Karina, Imas Cucu Latipah, 2019, “Peran Konselor dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Damai bagi Siswa”, Jurnal Bimbingan dan Konseling, Volume 2.

Matraisa Bara Asie Tumon, 2014, “Studi Deskriptif Perilaku Bullying pada Remaja”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya,Volume 3, Nomor 1.

Novan Ardy Wiyani, 2012, Save Our Children From School Bullying, Cetakan I, Jogjakarta: ArRuzz Media.

Petrus Soerjowinoto dkk, 2020, Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata.

Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Sekolah, Cetakan Ke 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

SMA Muhammadiyah Kediri, “Roots day Agen Perubahan Anti Perundungan SMA Muhammadiyah Kota Kediri”, Internet, 16 November 2022,

Unicef,”Evaluasi Program Roots Indonesia Untuk Uji Coba Pencegahan Kekerasan Sebaya dan Perundungan”, disajikan dalam Seminar Nasional Webinar Anak Mencegah Bullying Anak Selama Masa Pandemi, Semarang, 7 Agustus 2020.

 

Penulis: Reza Roesmiranti Hazami – SMP Hang Tuah 6 Excellent Juanda

wpChatIcon
wpChatIcon