Skip to content

Menciptakan Lingkungan Pendidikan Tinggi Aman dan Nyaman dari Kekerasan Seksual Melalui Penguatan Tata Kelola

Pendidikan tinggi merupakan ujung tombak kemajuan peradaban bangsa (Marninah, 2019). Salah satu peranan strategis pendidikan tinggi adalah untuk melakukan rekayasa sosial dalam proses percepatan kemajuan bangsa. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 dinyatakan bahwa perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, perguruan tinggi harus menjamin terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran yang aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan, salah satunya bebas dari kekerasan seksual.

Suatu langkah solutif dan inovatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait jaminan penyelenggaraan pendidikan tinggi bebas kekerasan seksual adalah terbitnya Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permendikbud PPKS. Sejak tahun 2022, peraturan ini mulai diimplementasikan dan diterapkan dalam seluruh perguruan tinggi di Indonesia dengan terbitnya Persesjen No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Implikasi dari Permendikbud Ristek PPKS dan Persesjen PPKS adalah setiap perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dalam menjalankan amanat Permendikbud PPKS, pada tanggal 31 Agustus 2022, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar) membentuk Satgas PPKS dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Nomor 910 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.

Kondisi awal terbentuknya Satgas PPKS di AKN Blitar dipenuhi dengan keterbatasan dalam implementasi Permendikbud Ristek PPKS. Sumber daya manusia (SDM) dalam bidang yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti bidang hukum, kedokteran, dan psikologi yang tidak ada di AKN Blitar. Hal ini, berbeda dengan kampus besar/universitas lain yang memiliki tenaga dan SDM lengkap, AKN Blitar berfokus pada teknik komputer, multimedia, peternakan dan perkantoran. Keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan tersendiri bagi tim Satgas, sebab tidak ada anggaran khusus untuk pelaksanaan program PPKS, sehingga tim Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendompleng dan memanfaatkan kegiatan-kegiatan lain untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, kesulitan lain yang dihadapi tim Satgas PPKS terkait dengan regenerasi tim satgas dari unsur mahasiswa.  Sebab, masa tempuh studi program D-2 AKN Blitar terbatas hanya 2 tahun (4 semester), sehingga proses pengkaderan dalam tim PPKS hanya bisa dimaksimalkan selama 2 semester (semester II dan semester III) dimana semester IV mahasiswa sudah fokus pada Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan penyelesaian tugas akhir.

Keterbatasan yang ada, tidak menyurutkan semangat tim Satgas PPKS dalam mengkampanyekan lingkungan kampus AKN Blitar aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan seksual. Menyadari keterbatasan yang ada, tim Satgas PPKS merasa perlu berinisiasi dan berkolaborasi berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal untuk menjalankan program-programnya.

 

Deskripsi Praktik Baik

AKN Blitar adalah perguruan tinggi negeri vokasi yang berfokus pada keilmuan terapan di bidang teknik komputer, multimedia, peternakan dan perkantoran yang beralamatkan di Jl. dr. Sutomo No. 29 Kota Blitar. Sebagai institusi pendidikan tinggi, AKN Blitar berupaya menciptakan lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Secara internal institusi, tidak pernah terjadi kasus kekerasan seksual di AKN Blitar, namun secara eksternal angka kasus kekerasan seksual selama pandemi dan pasca pandemi di Blitar sangat tinggi. Melansir data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Blitar pada tahun 2020 terdapat 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pada tahun 2021 terdapat 37 kasus kekerasan seksual pada anak (Riady, 2021). Sementara, menurut Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom, pada tahun 2022 terdapat 62 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (Rofiq, 2022). Berdasarkan kondisi tersebut, sejak tahun 2022 AKN Blitar melalui Satgas PPKS berupaya menerapkan langkah preventif anti kekerasan seksual yang berfokus pada penguatan tata kelola organisasi, sosialisasi dan edukasi, serta kolaborasi lintas sektoral.

Pada tahun pertama (periode 2022/2023), tim Satgas PPKS berfokus pada penguatan sistem tata kelola dengan pembuatan regulasi internal, buku saku, buku panduan, pedoman operasional standar (POS), dan sosialisasi-edukasi. Dimulai dengan pembagian tim internal Satgas yang terdiri dari tim pencegahan dan tim penanganan kekerasan seksual untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Rapat internal Satgas untuk mempelajari Permendikbud Ristek dan Persesjen PPKS sering dilakukan untuk memahami substansi, tugas dan fungsi Satgas PPKS. Pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Puspeka maupun Inspektorat Kemendikbud Ristek juga diikuti. Lobbying dan rapat koordinasi dengan pimpinan pusat maupun koordinator program studi juga dilakukan. Hingga akhirnya, terbitlah regulasi internal AKN Putra Sang Fajar Blitar, diantaranya 1) buku pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan AKN Putra Sang Fajar blitar; 2) Buku Saku pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan AKN Putra Sang Fajar Blitar; 3) Prosedur Operasional Standar tentang pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan AKN Putra Sang Fajar Blitar; 4) Peraturan Direktur Nomor 1671/AK3/HK.07.01/2023 tentang Pedoman Pembatasan Interaksi Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di AKN Putra Sang Fajar Blitar; dan Peraturan Direktur Nomor 1306.1/AK3/PK.01.01/2023 tentang Pedoman Penetapan Sanksi Kasus Kekerasan Seksual bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di lingkungan AKN Putra Sang Fajar Blitar.

 

Gambar 1. Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021; Perdir Nomor 1671/AK3/HK.07.01/2023; dan Perdir Nomor 1306.1/AK3/PK.01.01/2023 kepada pegawai AKN Putra Sang Fajar Blitar.

 

Buku pedoman sebagai turunan dari Permendikbud Ristek dan Persesjen PPKS menjelaskan tentang substansi dan teknis operasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan AKN Putra Sang Fajar Blitar. Sebagai turunan dari buku pedoman tersebut, dibuat prosedur operasional standar dan formulirnya yang terdiri dari 1) POS Pelaporan dan Penjangkauan kasus; 2) POS Pemeriksaan Korban; 3) POS Pemeriksaan Saksi; 4) POS Pemeriksaan Terlapor; 5) POS Pemeriksaan Ulang; 6) POS Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi; 7) Pos Konseling; 8) POS Dukungan Sebaya; dan 9) POS Rujukan dan Pendampingan. Buku saku pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berisi tentang bentuk kekerasan seksual, ajakan untuk saling menjaga satu sama lain dari segala bentuk kekerasan seksual, infografis, ilustrasi dan informasi nomor telepon/email/website untuk pelaporan kasus kekerasan seksual. Peraturan Direktur Nomor 1671/AK3/HK.07.01/2023 tentang pedoman pembatasan interaksi mahasiswa dengan dosen dan/atau tenaga kependidikan mengatur tentang bentuk interaksi yang aman dari kekerasan seksual, mekanisme pembatasan interaksi, panduan interaksi antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan AKN Putra Sang Fajar Blitar. Sedangkan Peraturan Direktur Nomor 1306.1/AK3/PK.01.01/2023 tentang pedoman penetapan sanksi pelanggaran PPKS berisi tentang kategori penerima sanksi, bentuk dan jenis kekerasan seksual, pemberi sanksi, bentuk sanksi administratif ringan, sedang, dan berat, serta mekanisme penetapan sanksi administratif.

 

Gambar 2. Sosialisasi door to door kepada mahasiswa AKN Putra Sang Fajar Blitar.

 

Regulasi internal yang telah dibuat dan disahkan, kemudian disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Selain itu, tim satgas mahasiswa juga melakukan sosialisasi regulasi internal secara door to door kepada seluruh mahasiswa AKN Putra Sang Fajar Blitar.

Selain pembuatan regulasi internal, sosialisasi dan implementasinya kepada seluruh civitas akademika, tim satgas PPKS mengupayakan terpasangnya informasi dan promosi anti kekerasan seksual di segala sudut strategis kampus, diantaranya memasang informasi dalam bentuk pamflet di mading kampus, memasang informasi dalam bentuk x-banner di setiap lantai, dan mempromosikan segala bentuk informasi terkait satgas PPKS di website kampu dan instagram resmi PPKS (ppks_akblitar). Adapun anggaran dana untuk kegiatan publikasi dan kampanye anti kekerasan seksual diikutkan dari dana perkantoran.

Sosialisasi untuk mengkampanyekan anti kekerasan seksual juga dilakukan dengan seminar yang mendatangkan pakar di bidangnya seperti ahli hukum dan psikolog untuk membekali para mahasiswa terkait pengetahuan dasar kesehatan reproduksi, perkembangan remaja, dan keterampilan resiliensi diri dari segala bentuk kekerasan seksual. Seminar ini rutin dilakukan setiap semester genap dan menjadi program tahunan satgas PPKS. Adapun anggaran dana seminar ini diikutkan dari bidang kemahasiswaan.

Agenda rutin tahunan lainnya yang dilakukan oleh Satgas PPKS AKN Putra Sang Fajar Blitar adalah melakukan pembelajaran modul PPKS melalui learning management system (LMS) kampus, pembekalan tentang materi PPKS dalam program pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB), dan deklarasi anti kekerasan seksual melalui penandatanganan pakta integritas untuk seluruh civitas akademika. Pembelajaran modul PPKS dilaksanakan sekitar bulan September s/d Oktober untuk mahasiswa baru dan mahasiswa yang belum mengerjakan di tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, seluruh civitas akademika AKN Putra Sang Fajar Blitar, baik jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, tim keamanan dan kebersihan, dan mahasiswa sudah mengerjakan pembelajaran modul PPKS secara tuntas. Di tahun, 2023 seluruh mahasiswa baru juga sudah mengerjakan pembelajaran modul PPKS, begitupun seterusnya menjadi agenda rutin untuk setiap mahasiswa baru wajib mengerjakan modul PPKS. Sedangkan pembekalan mahasiswa baru dalam kegiatan PKKMB, tim Satgas PPKS mensosialisasikan subtansi Permendikbud Ristek tentang PPKS dan regulasi internal terkait pembatasan interaksi civitas akademika di kampus AKN Blitar. Adapun deklarasi anti kekerasan seksual dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh civitas akademika. Pada tahun 2023 dilaksanakan bersamaan dengan upacara pembukaan PKKMB dimulai dari direktur, jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Pada tahun 2024, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas anti kekerasan seksual dilaksanakan secara online kepada seluruh mahasiswa baru dan mahasiswa lama yang belum menandatangani pakta integritas pada tahun sebelumnya.

Pada tahun kedua (periode 2023/2024), setelah penguatan regulasi internal dan sosialisasi masif sudah berjalan secara berkelanjutan, tim Satgas PPKS berfokus pada inovasi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta integrasi muatan materi gender pada mata kuliah Agama dan Pkn. Menyadari terbatasnya SDM dengan kualifikasi bidang hukum, kedokteran, konseling dan psikologis, maka Satgas PPKS menginisiasi untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah yang ada di sekitar AKN Blitar, yaitu melakukan kerjasama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.

 

Gambar 3. Penandatanganan MoU dengan UPT DP3AP2KB Kota Blitar dan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota

 

Kerja sama ini sebagai bentuk upaya preventif sekaligus kuratif jika suatu saat nanti ada kejadian kasus KS di AKN Blitar yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di luar kompetensi Satgas, maka tim dapat melakukan alih tangan kasus kepada pihak terkait. Kerjasama dengan UPT DP3AP2KB Kota Blitar dimaksudkan sebagai langkah antisipatif jika suatu saat nanti ada kasus KS yang memerlukan pendampingan psikologis, rujukan visum di rumah sakit, dan pendampingan hukum bagi korban. Sementara, kerjasama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota dimaksudkan sebagai langkah antisipatif jika suatu saat nanti ada kasus KS yang terbukti sebagai pelanggaran pidana. Selain itu, sinergi antar AKN Blitar dengan lembaga eksternal juga diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi dalam bentuk seminar dan sarasehan dengan pemateri dari mitra kerjasama.

Adapun pemenuhan sarana dan prasarana dilakukan dengan membuat analisis kebutuhan Satgas PPKS AKN Blitar dan analisis titik rawan kejadian KS, yang selanjutnya dilaporkan kepada direktur. Pimpinan merespon dengan memberikan ruang sekretariat Satgas PPKS beserta maubelar, lemari penyimpanan arsip, dan pemasangan CCTV di 14 area rawan terjadi kasus KS. Sedangkan integrasi muatan materi gender dan anti kekerasan pada mata kuliah Agama dan Pkn, tim Satgas melakukan diskusi dengan tim dosen pengampu mata kuliah, dimana pada mata kuliah Agama dimasukkan satu bab tentang Gender dalam sudut pandang agama, dan di mata kuliah Pkn dimasukkan satu bab tentang toleransi dan keberagaman.

Kedepan, tim Satgas PPKS AKN Blitar selain meningkatkan kualitas SDM dengan mengikuti berbagai pelatihan dan benchmarking dengan Satgas PPKS lain, juga perlu melakukan penguatan komunitas Satgas lintas kampus di kawasan Blitar Raya. Hal ini digunakan untuk antisipasi apabila terjadi kasus KS yang melibatkan pelaku/korban dari kampus lain, sehingga dapat tertangani dengan baik dan tepat.

 

  • Latar Belakang: Jelaskan secara singkat tentang institusi atau sekolah yang menerapkan praktik baik ini.
  • Tujuan: Apa yang ingin dicapai melalui praktik ini?
  • Metode atau Strategi: Rincikan langkah-langkah atau metode yang digunakan dalam praktik baik ini.
  • Pelaksanaan: Ceritakan bagaimana praktik ini diterapkan, termasuk siapa saja yang terlibat (guru, siswa, orang tua).

 

Kolaborasi dalam Pelaksanaan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tim Satgas PPKS tidak bisa bekerja sendiri tanpa melakukan kolaborasi dengan semua stakeholder internal maupun eksternal AKN Putra Sang Fajar Blitar. Program sosialisasi dan edukasi anti kekerasan seksual tidak akan bisa berjalan tanpa bantuan dari berbagai pihak.

Secara internal, tim Satgas PPKS berkolaborasi berbagai pihak diantaranya:

  • Kolaborasi dengan direktur AKN Blitar sebagai pimpinan tertinggi dalam mendukung kegiatan-kegiatan PPKS, pembuatan regulasi internal serta memfasilitasi sarana prasarana dan anggaran yang ditimbulkan dari kegiatan PPKS.
  • Kolaborasi dengan pimpinan program studi untuk memberikan izin dan waktu dalam sosialisasi Permendikbud Ristek PPKS, regulasi internal AKN Blitar tentang mekanisme pembatasan interaksi civitas akademika, serta pengerjaan modul PPKS.
  • Kolaborasi dengan kepala laboratorium dan petugas perpustakaan untuk menjamin kegiatan praktikum yang ada di dalam laboratorium bebas dari kekerasan seksual.
  • Kolaborasi dengan petugas keamanan kampus untuk berkeliling area kampus memastikan tidak adanya tindakan KS, serta memonitoring CCTV setiap seminggu sekali dan melaporkan kepada tim Satgas PPKS jika ada kejadian KS.
  • Kolaborasi dengan tim Kemahasiswaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bebas dari kekerasan seksual, baik dilaksanakan di internal kampus pada jam operasional yang berlaku, maupun kegiatan yang dilaksanakan diluar kampus dan/atau diluar jam operasional kampus.

Sedangkan secara eksternal, tim Satgas PPKS berkolaborasi dengan dinas terkait di sekitar kampus, diantaranya:

  • Kolaborasi dengan UPT DP3AP2KB Kota Blitar dalam bidang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dalam bidang pencegahan, kolaborasi yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan kesehatan reproduksi, perkembangan psikoseksual remaja, dll. Dalam bidang penanganan, kolaborasi yang dilakukan dalam bentuk dukungan dan support penuh dari DP3AP2KB Kota Blitar jika ada kasus kekerasan seksual yang memerlukan bantuan hukum, pendampingan psikologis dan konseling, serta rujukan visum di RS.
  • Kolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota dalam bidang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dalam bidang pencegahan, kolaborasi yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi terkait mekanisme pelaporan kasus tindak pidana KS, bentuk-bentuk kasus KS yang bisa dipidanakan, dan lain-lain. Dalam bidang penanganan, kolaborasi yang dilakukan dalam bentuk dukungan dan support penuh Unit PPA Polres Blitar Kota jika ada kasus KS yang masuk dalam pelanggaran pidana.

 

  • Pihak yang Terlibat: Jelaskan siapa saja pihak eksternal yang terlibat dalam praktik baik (misalnya LSM, universitas, atau pemerintah).
  • Peran Masing-Masing Pihak: Rincikan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan praktik ini. Misalnya, bagaimana guru dan orang tua bekerja sama, atau bagaimana sekolah memanfaatkan sumber daya dari komunitas atau organisasi eksternal.
  • Manfaat Kolaborasi: Jelaskan bagaimana kolaborasi ini memperkuat atau mempermudah pelaksanaan praktik baik. Sertakan contoh konkret bagaimana kolaborasi ini memberikan dampak positif.
  • Contoh: “Kolaborasi antara sekolah dan komunitas lokal dalam program literasi ini memungkinkan siswa untuk belajar langsung dari praktisi lapangan, yang tidak hanya memperkaya pengalaman belajar mereka tetapi juga mempererat hubungan antara sekolah dan masyarakat.”
  • Kolaborasi sering kali menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan praktik baik, karena melibatkan berbagai pihak yang saling mendukung dan berbagi sumber daya serta keahlian. Menyoroti aspek kolaborasi ini dalam artikel akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif dan menunjukkan betapa pentingnya kerja sama.

 

 

Hasil atau Dampak

Kegiatan yang telah dilakukan oleh Satgas PPKS dengan berkolaborasi antar stakeholder memiliki dampak positif dalam menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual. Adapun dampak langsung dari jerih payah tim Satgas PPKS adalah sebagai berikut:

  • Dampak positif dari regulasi internal kampus

Regulasi internal berupa peraturan direktur tentang pedoman pembatasan interaksi antar civitas akademika memberikan dampak positif berupa seluruh kegiatan tridharma yang dilakukan di luar kampus dan/atau di luar jam operasional kampus memerlukan mempertimbangkan kerentanan terjadinya KS. Baik dosen, tendik, maupun mahasiswa yang akan berkegiatan harus dalam pengawasan dan sepengetahuan pimpinan PT, koordinator program studi dan tim keamanan yang dibuktikan dengan izin tertulis. Adapun dampak positif dari peraturan direktur tentang pedoman pemberian sanksi atas pelanggaran PPKS memberikan dampak positif berupa legalitas internal yang menjadi jaminan keamanan bersama bagi seluruh civitas akademika dalam menjalankan proses tri dharma perguruan tinggi. Sedangkan dampak positif dengan adanya buku panduan, buku saku, dan pedoman operasional standar (POS) PPKS yang diupload di website kampus (https://akb.ac.id/akblitar/satgas-ppks/) memudahkan seluruh civitas akademika di AKN Blitar dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berbasis sistem saling menjaga dan melindungi antar civitas (peer system).

 

Gambar 4. Portal Satgas PPKS AKN Blitar yang memuat regulasi internal, kanal pelaporan, dan informasi tentang kegiatan anti kekerasan seksual.

 

  • Dampak positif dari kegiatan sosialisasi dan edukasi anti Kekerasan Seksual
    Kegiatan sosialisasi anti kekerasan seksual yang dilakukan oleh Satgas PPKS dalam bentuk x-banner di setiap sudut strategis kampus, poster pada mading kampus, slogan-slogan persuasi yang ditampilkan di instagram (ppks_akblitar), dan berita kegiatan satgas dalam website memberikan dampak positif terhadap pengakuan dan eksistensi satgas PPKS di AKN Blitar. Civitas akademika yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan warga kampus memiliki kesadaran diri terkait kekerasan seksual, sehingga lebih berhati-hati dalam berkata dan bertindak. Hal ini dapat dilihat dari hasil survey rutin Satgas PPKS yang dilakukan dalam setiap semester menunjukkan tingkat pengetahuan dan kesadaran diri civitas akademika AKN Blitar terkait isu kekerasan seksual sangat tinggi. Berdasarkan diagram di atas, dapat diketahui bahwa kesadaran dan kemampuan diri civitas akademika AKN Putra Sang Fajar Blitar dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual sangat tinggi.

 

  • Dampak positif dari pembelajaran modul PPKS
    Pembelajaran modul PPKS melalui LMS di AKN Blitar yang rutin dilakukan pada setiap semester ganjil kepada civitas akademik memberikan dampak pada pengetahuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pegawai, dosen, dan mahasiswa baru yang belum pernah mempelajari modul PPKS diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran, sehingga mereka mengenal gambaran terkait kekerasan seksual. Pengetahuan dan pengalaman yang didapatkan dari proses pembelajaran modul PPKS dapat menjadi modal awal untuk saling menjaga satu sama lain dari tindakan kekerasan seksual.
  • Dampak positif dari pemasangan CCTV di titik rawan KS.
    Pada periode 2022/2023 masih ada titik rawan KS yang tidak memiliki penerangan dan tidak tersedia CCTV di AKN Blitar, sehingga banyak aduan dari dosen dan mahasiswa terkait dugaan kasus KS di titik rawan tersebut. Namun, pada periode tahun 2023/2024 setelah Pemantauan Implementasi MBKM Episode 14 dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, AKN Blitar melengkapi kekurangan sarana dan prasarana termasuk pemasangan penerangan dan CCTV di semua titik rawan KS. Dampak positif yang dirasakan oleh Satgas PPKS, sudah tidak ada lagi aduan terkait dugaan kasus KS di titik rawan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa, CCTV sebagai sarana dan prasarana keamanan kampus terbukti efektif dalam mencegah perilaku KS. Di sisi lain, CCTV juga memudahkan tim keamanan kampus dalam mengontrol dan memonitor segala kejadian yang ada di lingkungan kampus. Apabila ada kejadian yang mengarah pada tindakan KS, tim keamanan bisa langsung berkolaborasi dan koordinasi dengan Satgas PPKS dalam penanganannya.
  • Dampak positif dari kegiatan seminar/penyuluhan PPKS
    Kegiatan seminar dan penyuluhan PPKS dengan tema-tema kesehatan reproduksi, perkembangan psikologis remaja, dan mekanisme yuridis atas tindak KS dapat memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi civitas akademika jika suatu saat nanti mengalami kekerasan seksual. Di sisi lain, pengetahuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa AKN Blitar pasca lulus, baik di lingkungan kerja, lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.
  • Dampak positif dari kolaborasi eksternal
    Adanya kolaborasi eksternal dengan dinas terkait suatu saat nanti akan menjadi kepanjangan tangan terkait alih tangan kasus (referral) atas kasus KS yang terjadi di AKN Blitar dan tidak mampu ditangani oleh tim Satgas karena keterbatasan SDM. Saat ini, dampak positif yang dirasakan secara institusional dengan adanya kolaborasi eksternal adalah AKN Blitar sudah memiliki mekanisme penanganan kasus KS yang melibatkan lintas sektoral, sehingga jika suatu saat nanti ada kasus KS dapat tertangani dengan baik. Selain itu, kolaborator eksternal juga dapat memberikan materi penyuluhan/seminar/pelatihan kepada mahasiswa di AKN Blitar terkait strategi dan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

 

Tantangan dan Solusi

Dalam menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di AKN Blitar, ada berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi.

  • Hambatan masalah anggaran
    Tidak dapat dipungkiri bahwa suksesnya sebuah kegiatan selalu melibatkan dukungan moral dan material, termasuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. AKN Blitar yang merupakan perguruan tinggi satuan kerja (Satker) Kementerian memiliki anggaran yang sangat terbatas dalam kuantitas nomilanya juga terbatas dalam penggunaanya. Satgas PPKS di AKN Blitar tidak memiliki pagu anggaran khusus yang dapat dimanfaatkan secara fleksibel dalam menjalankan programnya, sehingga tim Satgas kesulitan dalam menginisiasi kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Tidak adanya anggaran tersebut bukan malah menjadi patah semangat, justeru mencari berbagai cara supaya kegiatan sosialisasi, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tercipta suasana kerja dan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Tim satgas PPKS melakukan lobbying kepada pimpinan dan departemen lain yang ada di AKN Blitar untuk menyisipkan kegiatan sosialisasi terkait anti kekerasan seksual. Sebagai contoh dalam melaksanakan seminar/penyuluhan yang melibatkan pakar dari eksternal, tim Satgas PPKS melakukan lobbying dengan bidang Kemahasiswaan. Dalam pemenuhan kebutuhan SDM di luar kapasitas Satgas, diikutkan anggaran dari bidang kerjasama dan alumni untuk menjalin kerjasama dan MoU kepada dinas terkait. Dalam pemenuhan sarana dan prasarana media promosi-edukasi seperti x-banner, pamflet, dan brosur yang dipasang di setiap sudut strategis kampus difasilitasi dari dana kantor pusat. Pada intinya, kolaborasi internal dan lobbying departemen terkait untuk menyisipkan pesan anti kekerasan dapat menjadi alternatif solusi saat tidak ada anggaran.
  • Hambatan sarana dan prasarana
    Pada awalnya, satgas PPKS tidak memiliki ruang sekretariat khusus yang dapat digunakan sebagai basecamp pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, seiring berjalan waktu melihat kebutuhan akan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas, tim satgas PPKS melakukan koordinasi kepada pimpinan untuk meminta ruang khusus. Akhirnya pimpinan mengabulkan dan menyediakan ruangan khusus satgas PPKS yang berisi meubelair, almari, dan 1 set komputer. Dengan adanya ruangan khusus, tim Satgas PPKS memiliki keleluasaan dan kemudahan dalam melakukan rapat evaluasi bulanan, pemeriksaan kasus berdasarkan laporan yang masuk, dan koordinasi lintas departemen yang terkait.
  • Hambatan sosialisasi dan edukasi anti-KS
    Walaupun media edukasi sudah dipasang di berbagai tempat strategis kampus dan sosialisasi anti kekerasan sudah dilakukan secara massif, namun masih ada civitas yang merasa belum mendapatkan sosialisasi. Hal ini disebabkan karena pada saat sosialisasi berlangsung, yang bersangkutan sedang tidak masuk kuliah/tidak mengikuti kegiatan sosialisasi. Hambatan lain yang dihadapi saat sosialisasi dan edukasi anti kekerasan seksual adalah terkait singkatnya waktu pelaksanaan sosialisasi yang disisipkan di sela-sela pergantian jam perkuliahan/waktu istirahat, sehingga kurang optimal pelaksanaannya. Di sisi lain, jika sosialisasi dilaksanakan lebih lama, ada beberapa dosen pengampu mata kuliah yang protes karena waktu perkuliahan yang terpotong sedikit. Sebagai solusinya, tim Satgas PPKS melakukan sosialisasi door to door di dalam kelas dengan memanfaatkan waktu pergantian jam perkuliahan menggunakan materi sosialisasi yang singkat dan bertahap. Selain itu, setiap kegiatan-kegiatan yang berlangsung di kampus, selalu diumumkan desclaimer tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain dari segala bentuk kekerasan seksual.
  • Hambatan terkait SDM
    Sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di AKN Blitar tidak sesuai kapasitas dan bidang terkait. Jika melihat substansi dari Permendikbud Ristek tentang PPKS, SDM yang dibutuhkan dalam PPKS meliputi psikolog, konselor, dokter, dan ahli hukum. Namun, di AKN Blitar tidak memiliki SDM dengan kapasitas tersebut, karena fokus kajian di AKN Blitar adalah bidang teknik, sehingga tenaga pendidiknya adalah orang-orang teknik. Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri tim Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya. Pada awalnya, tim Satgas merasa bingung harus dimulai dari mana, dan saat ada kasus harus bagaimana. Kalau bingung terus justeru tidak akan berjalan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, akhirnya memutuskan untuk mempelajari bersama regulasi terkait Permendikbud PPKS dan Persejen PPKS. Selain itu, tim Satgas juga menghubungi Satgas PPKS yang sudah berjalan dengan baik untuk bertanya apa saja yang harus dilakukan dan dikerjakan. Berdasarkan hasil belajar dari Satgas PPKS kampus lain, tim Satgas PPKS AKN Blitar kemudian fokus membuat sistem tata kelola berupa regulasi internal, buku panduan, buku saku, dan POS pelayanan PPKS. Minimal, jika suatu saat nanti ada kasus KS, proses pelayanan dan tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur baku serta memiliki jaminan perlindungan hukum secara internal. Walaupun sampai saat ini tidak pernah terjadi kasus KS yang membutuhkan penanganan psikolog, dokter, pengacara, dan sektor terkait, sebagai solusi antisipasi karena keterbatasan SDM yang ada, tim Satgas PPKS AKN Blitar melakukan kerjasama dengan pihak eksternal yaitu UPTD P3AP2KB Kota Blitar dan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kesimpulan

Mencegah dan menangani kekerasan seksual adalah tanggung jawab moral sebagai manusia. Walaupun di tengah keterbatasan yang ada, menciptakan lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual adalah sebuah keniscayaan. AKN Putra Sang Fajar Blitar sebagai pendidikan tinggi vokasi turut menjamin terselenggaranya tri dharma perguruan tinggi yang aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan seksual. Penguatan tata kelola organisasi dengan menciptakan sistem regulasi internal yang menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan implementasinya di kampus menjadi upaya strategis di tengah keterbatasan SDM dan anggaran. Kegiatan sosialisasi, edukasi, dan kampanye anti kekerasan seksual yang terencana, sistematis dan masif dilakukan sebagai upaya nyata untuk saling peduli dan menjaga sesama. Kolaborasi lintas sektoral baik secara internal maupun eksternal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi kekuatan bersama untuk memerangi segala bentuk kekerasan.

Metode dan strategi penguatan tata kelola dengan pembuatan regulasi internal, sosialisasi dan edukasi yang masif, serta kolaborasi lintas sektoral dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak hanya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, tetapi juga membangun kesadaran diri civitas akademika secara pribadi dan institusional untuk saling peduli dan menjaga sesama.

 

Rekomendasi

Rekomendasi yang dapat dilakukan bagi perguruan tinggi lain yang memiliki keterbatasan SDM dan anggaran dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual:

  • Lakukan koordinasi dengan lintas sektor secara internal untuk menyisipkan kegiatan sosialisasi dan edukasi anti kekerasan seksual pada kegiatan-kegiatan sektor lain, sehingga walaupun tidak adanya anggaran khusus, kampanye anti kekerasan seksual dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terus berjalan.
  • Lakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan untuk membuat regulasi internal kampus sebagai turunan dari Permendikbud Ristek PPKS dan Persesjen PPKS yang dapat digunakan sebagai jaminan perlindungan proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Misalnya membuat peraturan direktur / peraturan rektor tentang mekanisme pembatasan interaksi civitas akademika, mekanisme penetapan sanksi pelanggar tindak KS, pedoman PPKS internal, buku saku, prosedur operasional standar pelayanan PPKS, mekanisme perizinan kegiatan diluar jam operasional kampus, dll.
  • Lakukan kerjasama dengan dinas terkait dan LSM sekitar kampus seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), biro psikologi, dan rumah sakit daerah. Hal ini berguna untuk membantu penyelesaian kasus KS yang memerlukan alih tangan kasus karena keterbatasan SDM Satgas yang ada.
  • Lakukan koordinasi dengan bagian terkait untuk memastikan tidak adanya titik rawan kejadian KS di semua sudut kampus dengan cara memasang penerangan dan melengkapi pemasangan CCTV, serta kolaborasi dengan petugas keamanan kampus terkait monitoring kondisi keamanan kampus.
  • Tim Satgas PPKS usahakan memiliki ruangan khusus/basecamp yang mudah dijangkau dan terjaga privasinya, sehingga memudahkan pelayanan penanganan kasus kekerasan seksual.
  • Berikan saran atau rekomendasi bagi sekolah atau guru lain yang ingin mencoba menerapkan praktik baik yang sama.
  • Bisa berupa langkah awal yang dapat diambil atau hal-hal yang perlu diperhatikan.

 

Ajakan atau Panggilan Aksi

Awasss!!! Predator seksual ada di mana-mana. Mari saling peduli, saling menjaga dan saling melindungi antar sesama. Kepedulian kita sekarang adalah keselamatan generasi bangsa di masa depan.

Tiada alasan untuk tidak memerangi kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Kampus adalah rumah kedua bagi civitas akademika, mari wujudkan kampus aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

 

Referensi atau Sumber

Erliana Riady. (2021), “Ngerinya Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Blitar Selama Pandemi”, diakses pada 19 September 2024, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5818335/ngerinya-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-di-blitar-selama-pandemi.

Marninah, L. (2019) ‘Pentingnya Peran Perguruan Tinggi dalam Mencetak SDM yang Berjiwa Inovator dan Technopreneur Menyongsong Era Society 5.0’, IKRH-ITH Economica, 2(3).

Aunur Rofiq. (2022) “Kolaborasi Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Bupati Blitar Launcing Satgas PPA”, diakses pada 19 September 2024, https://jatimtimes.com/baca/272395/20220831/013600/privacy.

 

Penulis: Muchamad Saiful Muluk – Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

wpChatIcon
wpChatIcon