Sekolah memantau hasil rekap catatan harian murid dan memberikan predikat terbiasa pada murid yang konsisten
Kepala sekolah mengunggah rekap catatan harian minimal 2 kali setahun yaitu semester ganjil dan semester genap.
Luaran Pemantauan: Rekapitulasi penerapan G7KAIH semua murid dalam satu kelas setiap semester, dan Praktik baik murid dan orang tua/wali terpilih yang dapat disebarluaskan secara nasional (disertai Dokumentasi)
Pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembiasaan G7KAIH di satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mekanisme :
Pemda memantau pembiasaan di satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Pemda menginstruksikan kepala satuan pendidikan melaporkan pembiasaan setiap semester.
Pemda memantau penerapan pembiasaan di sekolah sesuai kewenangannya melalui dasbor pemantauan
Satuan Pendidikan (SD Kelas V dan VI, SMP, SMA, dan SMK)
Menerima catatan harian dari guru
Mencetak catatan harian dan membagikan ke murid atau orang tua/wali. Unduh template catatan harian di sini
Menerapkan tujuh kebiasaan.
Mengobservasi penerapan kebiasaan di sekolah.
Mengobservasi penerapan kebiasaan di rumah.
Memberi tanda (v) pada kebiasaan yang dilakukan pada tanggal penisian.
Memberi validasi catatan harian jika pembiasaan di sekolah (guru) atau di rumah (orangtua/wali).
Berkonsultasi dengan orang tua/wali terkait penerapan yang belum maksimal.
Berkonsultasi dengan guru terkait penerapan yang belum maksimal.
Merefleksikan pembiasaan bersama orang tua/wali lalu menarik kesimpulan dan tindak lanjut.
Merefleksikan pembiasaan bersama anak lalu menarik kesimpulan dan tindak lanjut.
Mengumpulkan catatan harian ke guru.
Merekapitulasi hasil pembiasaan sesuai template yang disediakan. Unduh template RCHK di sini.
Membagikan praktik baik penerapan ke kelas.
Mengangkat praktik baik penerapan.
Pengumpulan data harian penerapan kebiasaan oleh peserta didik dapat dilakukan melalui Catatan Harian. Yang terdiri dari :
Penerapan kebiasaan peserta didik dibuktikan dengan validasi catatan harian peserta didik oleh guru dan/atau orangtua. Dan dikumpulkan setiap bulan.
Rekapitulasi Catatan Harian diisi oleh guru berdasarkan isian Catatan Harian Peserta didik yang diampu, dengan ketentuan :
Rekapitulasi Catatan Harian Satuan Pendidikan diisi oleh kepala satuan pendidikan, dengan ketentuan
Catatan Harian diisi oleh murid dan di validasi oleh guru dan orang tua. Jumlah hari penerapan kebiasaan per murid
Guru memindahkan isian catatan harian per murid ke dalam berkas Rekapitulasi Catatan Harian Kelas (RCHK)
Guru atau Operator sekolah memindahkan data RCHK ke RCHS
Operator sekolah melakukan pengisian formulir untuk mengunggah dokumen.
Persentase peserta didik yang “sudah terbiasa” dan “belum terbiasa” per daerah
Catatan Harian diisi oleh murid dan di validasi oleh guru dan orang tua. Jumlah hari penerapan kebiasaan per murid
Guru memindahkan isian catatan harian per peserta didik di dalam berkas Rekapitulasi Catatan Harian Kelas (RCHK)
Guru atau Admin sekolah memindahkan data RCHK ke RCHS
Guru atau Admin Sekolah menyerahkan dokumen RCHS ke BPMP/Dinas Pendidikan.
Admin BPMP/Dinas Pendidikan melakukan pengisian formulir untuk mengunggah dokumen.
Persentase peserta didik yang “sudah terbiasa” dan “belum terbiasa” per daerah
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C, Lantai 18
Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270
puspeka@dikdasmen.go.id
Telepon (whatsapp, hanya pesan) : 0821-2728-2918 (Admin)