EVALUASI

Evaluasi Satuan Pendidikan

  1. Satuan pendidikan mengisi instrumen evaluasi satuan pendidikan (siswa, guru, ortu) yang disediakan Kemendikdasmen.

  2. Satuan pendidikan membuat laporan evaluasi minimal 1 kali setiap akhir tahun ajaran.

  3. Luaran Laporan Evaluasi: Praktik baik implementasi, Kendala, tantangan, solusi, dan Analisis efektivitas implementasi.

Evaluasi Pemerintah Daerah

  1. Pemerintah Daerah (Pemda) mengisi instrumen evaluasi pemerintah daerah yang disediakan oleh Kemendikdasmen.

  2. Pemda membuat laporan evaluasi minimal 1 kali setiap tahun ajaran.

  3. Luaran Laporan Evaluasi: Kompilasi praktik baik implementasi, praktik baik dan tata kelola pemda, kendala, tantangan, solusi, dan analisis efektivitas implementasi.

Mekanisme Evaluasi

Evaluasi Satuan Pendidikan

Responden Evaluasi meliputi : 

  1. Peserta didik, Orangtua/ Wali, Guru, dan Kepala Sekolah.

  2. Evaluasi Dilakukan Min. 1 Kali dalam 1 tahun. Paling lambat 10 Mei.
  3. Satuan Pendidikan menyiapkan laporan evaluasi yang berisi : Praktik baik, Kendala, Analisis efektivitas program satuan  Pendidikan 

Evaluasi Pemerintah Daerah

  1. Evaluasi dilakukan minimal 1 Kali dalam 1 tahun, paling lambat 31 Mei (pemerintah kabupaten/kota) dan 30 Juni (pemerintah provinsi).
  2. Pemerintah daerah menyiapkan Laporan evaluasi yang berisi : Kompilasi praktik baik, Praktik baik yang dilakukan pemerintah daerah, kendala, dan analisis efektivitas.

Dashboard Pemantauan Evaluasi PPKPSP

Pusat Penguatan Karakter

Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C, Lantai 18

Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270

puspeka@dikdasmen.go.id

Telepon (whatsapp, hanya pesan) : 0821-2728-2918 (Admin)

wpChatIcon
wpChatIcon