Satuan pendidikan mengisi instrumen evaluasi satuan pendidikan (siswa, guru, ortu) yang disediakan Kemendikdasmen.
Satuan pendidikan membuat laporan evaluasi minimal 1 kali setiap akhir tahun ajaran.
Luaran Laporan Evaluasi: Praktik baik implementasi, Kendala, tantangan, solusi, dan Analisis efektivitas implementasi.
Evaluasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah (Pemda) mengisi instrumen evaluasi pemerintah daerah yang disediakan oleh Kemendikdasmen.
Pemda membuat laporan evaluasi minimal 1 kali setiap tahun ajaran.
Luaran Laporan Evaluasi: Kompilasi praktik baik implementasi, praktik baik dan tata kelola pemda, kendala, tantangan, solusi, dan analisis efektivitas implementasi.
Mekanisme Evaluasi
Evaluasi Satuan Pendidikan
Responden Evaluasi meliputi :
Peserta didik, Orangtua/ Wali, Guru, dan Kepala Sekolah.
Evaluasi Dilakukan Min. 1 Kali dalam 1 tahun. Paling lambat 10 Mei.
Satuan Pendidikan menyiapkan laporan evaluasi yang berisi : Praktik baik, Kendala, Analisis efektivitas program satuan Pendidikan
Evaluasi Pemerintah Daerah
Evaluasi dilakukan minimal 1 Kali dalam 1 tahun, paling lambat 31 Mei (pemerintah kabupaten/kota) dan 30 Juni (pemerintah provinsi).
Pemerintah daerah menyiapkan Laporan evaluasi yang berisi : Kompilasi praktik baik, Praktik baik yang dilakukan pemerintah daerah, kendala, dan analisis efektivitas.