Pelaporan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembiasaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di satuan pendidikan dilakukan secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
Menyampaikan Laporan Evaluasi Satuan pendidikan disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat tanggal 10 Mei, dengan menggunakan . . . Menyampaikan Laporan Evaluasi Satuan pendidikan disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat tanggal 10 Mei, dengan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir. Baca lebih lanjut
Menyampaikan Laporan Evaluasi Pemkab/Pemkot ke Pemprov (melalui perangkat daerah bidang pendidikan) disampaikan 1 kali dalam setahun . . . Menyampaikan Laporan Evaluasi Pemkab/Pemkot ke Pemprov (melalui perangkat daerah bidang pendidikan) disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat tanggal 31 Mei, dengan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir. Baca lebih lanjut
Laporan Evaluasi disampaikan 1 kali dalam setahun (melalui perangkat daerah bidang pendidikan), paling lambat tanggal 30 Juni dengan . . . Laporan Evaluasi disampaikan 1 kali dalam setahun (melalui perangkat daerah bidang pendidikan), paling lambat tanggal 30 Juni dengan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir. Pengumpulan laporan dilakukan melalui laman Pusat Penguatan Karakter Klik di sini Baca lebih lanjut
Menerima Laporan Evaluasi disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
Laporan Memuat Informasi :
Rekapitulasi penerapan kebiasaan, kegiatan pagi, jumpah ekstrakurikuler, praktik baik, kendala, dan analisis efektivitas
Laporan disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat 10 Mei, dan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir.
Laporan memuat informasi berupa :
“Sudah terbiasa”, “Cukup terbiasa”, dan “Belum terbiasa” dalam menerapkan setiap kebiasaan;
Rekapitulasi pelaksanaan Pertemuan Pagi Ceria di semua satuan pendidikan;
Daftar ekstrakurikuler dan sekolah yang aktif melaksanakannya;
Kompilasi Praktik baik implementasi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di satuan pendidikan;
Kendala, tantangan, dan solusi dalam mendorong satuan pendidikan mengimplementasikan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di tingkat pemerintah kabupaten/kota;
Analisis efektivitas program pemerintah daerah untuk mendorong penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya; dan
Rencana Tindak Lanjut di tahun selanjutnya.
Laporan memuat informasi berupa :
Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya; dan
Rencana Tindak Lanjut di tahun selanjutnya.
Laporan disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun, paling lambat tanggal 30 Juni.
Laporan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun ajaran terakhir.
Laporan Gubernur diunggah melalui laman yang disediakan Kemendikdasmen.
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C, Lantai 18
Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270
puspeka@dikdasmen.go.id
Telepon (whatsapp, hanya pesan) : 0821-2728-2918 (Admin)