PELAPORAN

GAMBARAN UMUM

Pelaporan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembiasaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di satuan pendidikan dilakukan secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:

Kepala Sekolah

Menyampaikan Laporan Evaluasi Satuan pendidikan disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat tanggal 10 Mei, dengan menggunakan . . . Menyampaikan Laporan Evaluasi Satuan pendidikan disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat tanggal 10 Mei, dengan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir. Baca lebih lanjut

Bupati/Walikota

Menyampaikan Laporan Evaluasi Pemkab/Pemkot ke Pemprov (melalui perangkat daerah bidang pendidikan)  disampaikan 1 kali dalam setahun . . . Menyampaikan Laporan Evaluasi Pemkab/Pemkot ke Pemprov (melalui perangkat daerah bidang pendidikan)  disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat tanggal 31 Mei, dengan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir. Baca lebih lanjut

Gubernur

Laporan Evaluasi disampaikan 1 kali dalam setahun (melalui perangkat daerah bidang pendidikan), paling lambat tanggal 30 Juni dengan . . . Laporan Evaluasi disampaikan 1 kali dalam setahun (melalui perangkat daerah bidang pendidikan), paling lambat tanggal 30 Juni dengan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir. Pengumpulan laporan dilakukan melalui laman Pusat Penguatan Karakter Klik di sini Baca lebih lanjut

Mendikdasmen melalui Puspeka dan Mendagri

Menerima Laporan Evaluasi disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Mekanisme Pelaporan

PELAPORAN OLEH KEPALA SATUAN PENDIDIKAN

Laporan Memuat Informasi : 

Rekapitulasi penerapan kebiasaan, kegiatan pagi, jumpah ekstrakurikuler, praktik baik, kendala, dan analisis efektivitas

Laporan disampaikan 1 kali dalam setahun, paling lambat 10 Mei, dan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 tahun ajaran terakhir.

PELAPORAN OLEH BUPATI/WALI KOTA

Laporan memuat informasi berupa :

  1. Pedoman, peraturan, dan prosedur terkait implementasi pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota;
  2. Praktik baik program yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota;
  3. Rekapitulasi penerapan kebiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, setiap sekolah setiap semester yang berisi jumlah peserta didik yang

    “Sudah terbiasa”, “Cukup terbiasa”, dan “Belum terbiasa” dalam menerapkan setiap kebiasaan;

  4. Rekapitulasi pelaksanaan Pertemuan Pagi Ceria di semua satuan pendidikan;

  5. Daftar ekstrakurikuler dan sekolah yang aktif melaksanakannya;

  6. Kompilasi Praktik baik implementasi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di satuan pendidikan;

  7. Kendala, tantangan, dan solusi dalam mendorong satuan pendidikan mengimplementasikan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di tingkat pemerintah kabupaten/kota;

  8. Analisis efektivitas program pemerintah daerah untuk mendorong penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya; dan

  9. Rencana Tindak Lanjut di tahun selanjutnya.

    • Laporan disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun, paling lambat tanggal 31  Mei 
    • Laporan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun ajaran terakhir.
    • Laporan Laporan Bupati/Wali Kota diunggah melalui laman yang disediakan Kemendikdasmen.
PELAPORAN OLEH GUBERNUR

Laporan memuat informasi berupa :

  1. Pedoman, peraturan, dan prosedur terkait implementasi pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya yang diterbitkan pemerintah provinsi;
  2. Praktik baik program yang dilakukan oleh pemerintah provinsi;
  3. Rekapitulasi peserta didik yang “Sudah terbiasa”, “Cukup terbiasa”, dan “Belum terbiasa” dalam menerapkan setiap kebiasaan dari Tujuh Kebiasaan;
  4. Rekapitulasi pelaksanaan Pertemuan Pagi Ceria di semua satuan pendidikan;
  5. Daftar ekstrakurikuler, jumlah sekolah yang aktif melaksanakannya, dan jumlah siswa peserta;
  6. Kompilasi Praktik baik implementasi Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya di satuan pendidikan;
  7. Kendala, tantangan, dan solusi dalam pelaksanaan di tingkat pemerintah daerah provinsi;
  8. Analisis efektivitas program pemerintah daerah untuk mendorong penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan

    Pagi Ceria, dan Gerakan Kepanduan dan Ekstrakurikuler lainnya; dan

  9. Rencana Tindak Lanjut di tahun selanjutnya.

    • Laporan disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun, paling lambat tanggal 30 Juni.

    • Laporan menggunakan data pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun ajaran terakhir.

    • Laporan Gubernur diunggah melalui laman yang disediakan Kemendikdasmen.

Pusat Penguatan Karakter

Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C, Lantai 18

Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270

puspeka@dikdasmen.go.id

Telepon (whatsapp, hanya pesan) : 0821-2728-2918 (Admin)

wpChatIcon
wpChatIcon