Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku yang berkembang di lingkungan Sekolah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial-kultural, serta keadaban dan keamanan digital dalam rangka membentuk identitas dan karakter positif bagi Warga Sekolah.
Urgensi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ialah :
Sekolah harus aman dan nyaman karena sekolah adalah tempat belajar, bertumbuh, berkembang dan membentuk karakter. Oleh karena itu, Sekolah yang aman dan nyaman menjadi jaminan Warga Sekolah untuk dapat belajar, bekerja, berinteraksi dalam suasana yang tenang, menghargai martabat manusia, mendukung perkembangan bersama, serta aman dari risiko yang mengganggu keselamatan.
Prinsip dasar Budaya Aman Nyaman dan Nyaman terdiri dari 9 asas, diantaranya :
Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memberikan manfaat nyata bagi murid, pendidik, orang tua, dan masyarakat luas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri di atas, manfaat utamanya antara lain:
Kesimpulannya adalah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, sehat, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh warga sekolah. Dan juga mendukung tumbuh kembang murid secara utuh secara akademik, karakter, mental, sosial, dan spiritual.
Yang Akan berperan dalam menyusun dan melaksanakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Satuan Pendidikan adalah seluruh warga sekolah, warga sekolah yang dimaksud, antara lain :
Pelibatan murid tercantum dalam Permendikdasmen antara lain :
Dalam perencanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, hal yang perlu disusun secara jelas sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan beretika. Perencanaan tersebut mencakup:
Dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman hal yang dapat dilakukan melalui
Peran orang tua atau wali murid dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tercantum di Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Pasal 36. Peran orang tua atau wali murid dalam budaya sekolah aman dan nyaman antara lain : :
Di dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, evaluasi pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tercantum di Pasal 41
Mekanisme evaluasi terhadap Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai pasal 41 sebagai berikut:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah dengan membentuk Pokja.
Tim Pokja terdiri dari:
Bidang Kominfo
Tim Pokja dapat melibatkan:
Wakil Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membantu Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam melaksanakan tugas, yaitu:
Koordinator Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membantu Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam melaksanakan tugas dan fungsi, yaitu:
Pembentukan Pokja dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan secara praktik harus ditetapkan melalui keputusan resmi kepala daerah . Hal ini tercantum di Pasal 28-30 di Permendikdasmen dengan penjelasannya sebagai berikut:
Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.
Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menganggarkan pendanaan untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pendanaan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bersumber dari :
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, TPPK dinyatakan
tidak lagi berlaku di sekolah. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan murid serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Satgas dinyatakan tidak lagi berlaku. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta para mitra pembangunan yang relevan
Guru kelas
Guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Guru Bimbingan dan Konseling.
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.
Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, yang terdiri atas:
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan yang ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan.
Warga sekolah dapat melaporkan kepada Pokja jika Kepala Sekolah melakukan dugaan pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik di sekolah.
Harus melihat dan membaca regulasi di atas untuk membedakan cakupan kewenangan penanganan. Di alur mekanisme sekolah ada identifikasi, disini bisa dilakukan identifikasi pelanggarannya
Peraturan Menteri ini tidak mengatur penyelenggaraan pendidikan nonformal. Pengaturan mengenai pendidikan nonformal memerlukan peraturan tersendiri yang disusun secara lebih rinci dan spesifik.
Ketentuan ini akan disusun dan diatur lebih lanjut dalam pedoman. Secara substansi, pengaturannya akan merujuk dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lain yang menjadi dasar di atasnya.
Kelompok kerja terkait perlu berkolaborasi dalam pelaksanaan penanganan. Untuk aspek pemulihan dan rehabilitasi, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kelompok kerja sesuai kewenangan masing-masing, yaitu SMP di tingkat kabupaten/kota dan SMA di tingkat provinsi.
Karena tidak terdapat penjenjangan kewenangan, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan dan dituntaskan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Temuan sebelumnya menunjukkan bahwa permasalahan lebih banyak disebabkan oleh tidak berjalannya TPPK. Namun, saat ini TPPK sudah tidak lagi diberlakukan. Melalui pendekatan promotif di satuan pendidikan, fokus kebijakan tidak lagi pada pembentukan tim, melainkan pada pelaksanaan program-program pencegahan, seperti Program Sahabat Hebat.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 25, yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada kelompok kerja oleh siapa pun yang merupakan warga sekolah.
Peran ketua yayasan tidak diatur dalam Peraturan Menteri. Pengaturan mengenai hal tersebut dapat dimuat dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan.
Permen ini tetap dapat dijadikan acuan karena merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun jenis-jenis kekerasan akan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman.
Ketentuan mengenai penanganan telah diatur dalam Peraturan Menteri, yaitu dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan (Dinas Pendidikan) dan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas PPPA).
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C
Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270
puspeka@dikdasmen.go.id