Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman

Soal Sering Ditanya

Apa Itu Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku yang berkembang di lingkungan Sekolah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial-kultural, serta keadaban dan keamanan digital dalam rangka membentuk identitas dan karakter positif bagi Warga Sekolah.

Urgensi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ialah :

  1. Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaksioner Kuratif menjadi Promotif Preventif Sebagai bentuk dari perwujudan pendidikan bermutu untuk semua, paradigma pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan harus bergeser menjadi paradigma promotif-preventif yang mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan hak anak.
  2. Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undang Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu regulasi seperti:  UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan sebagainya dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
  3. Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, Media Penyelenggaraan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong dengan pelibatan aktif murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, masyarakat, dan media.

Sekolah harus aman dan nyaman karena sekolah adalah tempat belajar, bertumbuh, berkembang dan membentuk karakter. Oleh karena itu, Sekolah yang aman dan nyaman menjadi jaminan Warga Sekolah untuk dapat belajar, bekerja, berinteraksi dalam suasana yang tenang, menghargai martabat manusia, mendukung perkembangan bersama, serta aman dari risiko yang mengganggu keselamatan.

Prinsip dasar Budaya Aman Nyaman dan Nyaman terdiri dari 9 asas, diantaranya :

  1. Humanis: Sekolah memandang setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang
  2. Komprehensif (menyeluruh): Merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.
  3. Partisipatif: Melibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  4. Kepentingan terbaik bagi anak: Setiap keputusan dan tindakan di sekolah yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.
  5. Nondiskriminatif: Merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.
  6. Inklusif: Merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan Masyarakat.
  7. Keadilan dan kesetaraan gender: Merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.
  8. Harmonis: Merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.
  9. Berkelanjutan: Artinya penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.
  1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual :
    • pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
    • penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
    • penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.
  2. Pelindungan Fisik :
    • pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
    • pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
    • pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
    • pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
    • penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
  3. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural :
    • pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
    • penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
    • penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
    • penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
  4. Keadaban dan keamanan digital :
    • penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
    • penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
    • pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
  •  

Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memberikan manfaat nyata bagi murid, pendidik, orang tua, dan masyarakat luas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri di atas, manfaat utamanya antara lain:

  1. Lingkungan belajar lebih aman dan kondusif: Sekolah menjadi tempat yang terlindungi dari kekerasan, perundungan, dan ancaman keamanan, sehingga proses belajar dapat berlangsung dengan tenang dan efektif.
  2. Kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis terjaga: Warga sekolah merasa diterima, dihargai, dan didukung secara emosional serta sosial, sehingga mampu mengelola emosi dan berinteraksi secara sehat.
  3. Pemenuhan hak dan kebutuhan murid secara menyeluruh: Murid mendapatkan pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, rasa aman sosial, serta keamanan di ruang digital.
  4. Hubungan antarwarga sekolah lebih harmonis dan saling menghormati: Budaya saling menghargai, inklusif, nondiskriminatif, dan berkeadaban tumbuh dalam keseharian sekolah.
  5. Pencegahan dan penanganan masalah lebih cepat dan tepat: Adanya deteksi dini, kanal pengaduan, serta penanganan pelanggaran kolaboratif membantu mencegah masalah membesar dan mengutamakan pemulihan.
  6. Murid berkembang secara akademik dan karakter: Pembelajaran menjadi lebih bermakna karena terintegrasi dengan penguatan karakter, kesehatan mental, kesetaraan gender, dan inklusivitas.
  7. Peran semua pihak menjadi jelas dan saling menguatkan: Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam menjaga sekolah tetap aman dan nyaman.
  8. Keamanan dan etika di ruang digital lebih terjaga: Warga sekolah lebih terlindungi dari hoaks, perundungan siber, kejahatan digital, serta kebocoran data pribadi.
  9. Budaya positif yang berkelanjutan: Sekolah tidak hanya aman sesaat, tetapi membangun kebiasaan baik yang terus dijaga dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kesimpulannya adalah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, sehat, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh warga sekolah. Dan juga mendukung tumbuh kembang murid secara utuh secara akademik, karakter, mental, sosial, dan spiritual.

Yang Akan berperan dalam menyusun dan melaksanakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Satuan Pendidikan adalah seluruh warga sekolah, warga sekolah yang dimaksud, antara lain :

  1. Murid
  2. Kepala Sekolah
  3. Guru
  4. Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.

Pelibatan murid  tercantum dalam Permendikdasmen antara lain :

  1. Partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah
  2. Pengembangan forum komunikasi antar-Murid
  3. Penerapan metode Pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Dalam perencanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, hal yang perlu disusun secara jelas sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan beretika. Perencanaan tersebut mencakup:

  1. Penyusunan tata tertib
  2. Kode etik, dan
  3. Prosedur operasional standar.

Dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman hal yang dapat dilakukan melalui

  1. Intrakurikuler : melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.
  2. Kokurikuler : pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang mengacu pada kurikulum sekolah serta kebijakan pemerintah
  3. Ekstrakurikuler : krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan olah minat, kegiatan keagamaan, dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang sesuai dengan kebijakan pemerintah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran orang tua atau wali murid dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tercantum di Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Pasal 36. Peran orang tua atau wali murid dalam budaya sekolah aman dan nyaman antara lain : :

  1. Menyelaraskan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah
  2. Komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan murid
  3. Memantau dan mendampingi aktivitas Murid di luar jam Sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan murid
  4. Membentuk forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah
  5. Melaksanakan kelas untuk Orang Tua atau wali murid.

Di dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, evaluasi pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tercantum di Pasal 41

Mekanisme evaluasi terhadap Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai pasal 41 sebagai berikut:

  1. Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Kepala Sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Pokja sesuai dengan kewenangan.
  4. Laporan diteruskan secara berjenjang
    • Pokja menyampaikan laporan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
    • Gubernur dan bupati/wali kota selanjutnya melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah dengan membentuk Pokja.

Tim Pokja terdiri dari:

  1. Sekretaris Daerah
  2. Kepala Bappeda
  3. Kepala Dinas Pendidikan
  4. Bidang Pendidikan
  5. Bidang PPPA
  6. Bidang Sosial
  7. Bidang Kesehatan
  8. Bidang Dukbangga

Bidang Kominfo

Tim Pokja dapat melibatkan:

  1. Kepolisian
  2. Tokoh masyarakat/agama, akademisi, atau orprof terkait.
  3. OMS dan mitra lainnya.
  1. ketua;
  2. wakil ketua;
  3. koordinator; dan
  4. anggota
  1. Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijabat oleh sekretaris daerah.
  2. Wakil ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah.
  3. Koordinator Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
  4. Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.
  5. Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan:
    • bidang pendidikan;
    • bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    • bidang sosial;
    • bidang kesehatan;
    • bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
    • bidang komunikasi dan informasi.
  6. Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat melibatkan:
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait;
    • organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau
    • mitra kerja pemerintah yang relevan.
  1. memimpin pelaksanaan tugas Pokja;
  2. menetapkan rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
  3. melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;
  4. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
  5. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan;

Wakil Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membantu Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam melaksanakan tugas, yaitu:

    1. memimpin pelaksanaan tugas Pokja;
    2. menetapkan rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
    3. melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;
    4. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
    5. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan;

Koordinator Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membantu Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam melaksanakan tugas dan fungsi, yaitu:

  1. melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat;
  2. melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;
  3. memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
  4. memfasilitasi penyediaan sarana prasarana;
  5. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;
  6. melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;
  7. mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;
  8. memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;
  9. melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan
  10. melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  1. melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat;
  2. melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;
  3. memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
  4. memfasilitasi penyediaan sarana prasarana;
  5. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;
  6. melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;
  7. mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;
  8. memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;
  9. melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan
  10. melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  1. telaah laporan dugaan pelanggaran;
  2. pemeriksaan;
  3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan; dan
  4. koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan.

Pembentukan Pokja dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan secara praktik harus ditetapkan melalui keputusan resmi kepala daerah . Hal ini tercantum di Pasal 28-30 di Permendikdasmen dengan penjelasannya sebagai berikut:

    • Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di wilayahnya. Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, dibentuk Pokja (Kelompok Kerja). (Pasal 28)
    • Gubernur membentuk Pokja untuk kewenangan tingkat provinsi, dan bupati/wali kota membentuk Pokja untuk kewenangan kabupaten/kota. Artinya, Pokja dibentuk langsung oleh kepala daerah sesuai level kewenangannya. (Pasal 29)
    • Pokja tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/wali kota, sehingga secara tata kelola pemerintahan, pembentukannya perlu landasan hukum yang sah dan jelas. (Pasal 30)

Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.

Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menganggarkan pendanaan untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pendanaan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bersumber dari :

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, TPPK dinyatakan
tidak lagi berlaku di sekolah. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan murid serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Satgas dinyatakan tidak lagi berlaku. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta para mitra pembangunan yang relevan

Guru kelas

Guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Guru Bimbingan dan Konseling.

Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.

Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, yang terdiri atas:

  1. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
  2. penanganan dugaan pelanggaran; dan
  3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan yang ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan.

Warga sekolah dapat melaporkan kepada Pokja jika Kepala Sekolah melakukan dugaan pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik di sekolah.

Harus melihat dan membaca regulasi di atas untuk membedakan cakupan kewenangan penanganan. Di alur mekanisme sekolah ada identifikasi, disini bisa dilakukan identifikasi pelanggarannya

Peraturan Menteri ini tidak mengatur penyelenggaraan pendidikan nonformal. Pengaturan mengenai pendidikan nonformal memerlukan peraturan tersendiri yang disusun secara lebih rinci dan spesifik.

Ketentuan ini akan disusun dan diatur lebih lanjut dalam pedoman. Secara substansi, pengaturannya akan merujuk dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lain yang menjadi dasar di atasnya.

  • Pada aspek pemantauan dan evaluasi, kepala daerah wajib menyampaikan laporan kepada kementerian paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Mekanisme pelaporan tersebut menjadi bentuk pengawalan atas pelaksanaan kebijakan.
  • Sejalan dengan masukan dari Biro Hukum Kemendikdasmen, pengaturan teknis yang belum didukung oleh sistem belum dicantumkan secara rinci dalam peraturan menteri dan akan diatur lebih lanjut pada pedoman.
  • Peraturan tidak menetapkan jumlah minimal keanggotaan. Pengaturan yang ditetapkan hanya mencakup unsur keanggotaan, sehingga jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing daerah.
  • Ketua ditetapkan berdasarkan jabatan, sedangkan untuk anggota tidak diatur secara spesifik.

Kelompok kerja terkait perlu berkolaborasi dalam pelaksanaan penanganan. Untuk aspek pemulihan dan rehabilitasi, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kelompok kerja sesuai kewenangan masing-masing, yaitu SMP di tingkat kabupaten/kota dan SMA di tingkat provinsi.

  • Pada praktiknya, pembagian fungsi masih berjalan sebagaimana saat ini, yaitu penanganan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, sedangkan pencegahan dan edukasi oleh Pusat Penguatan Karakter. Namun demikian, pembagian fungsi tersebut masih menunggu penetapan Surat Keputusan Kelompok Kerja internal kementerian yang saat ini masih dalam proses.
  • Secara fungsional, karena penanganan berkaitan dengan audit dan pengawasan, pelaksanaannya tetap berada pada Inspektorat Jenderal.

Karena tidak terdapat penjenjangan kewenangan, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan dan dituntaskan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Temuan sebelumnya menunjukkan bahwa permasalahan lebih banyak disebabkan oleh tidak berjalannya TPPK. Namun, saat ini TPPK sudah tidak lagi diberlakukan. Melalui pendekatan promotif di satuan pendidikan, fokus kebijakan tidak lagi pada pembentukan tim, melainkan pada pelaksanaan program-program pencegahan, seperti Program Sahabat Hebat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 25, yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada kelompok kerja oleh siapa pun yang merupakan warga sekolah.

Peran ketua yayasan tidak diatur dalam Peraturan Menteri. Pengaturan mengenai hal tersebut dapat dimuat dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan.

Permen ini tetap dapat dijadikan acuan karena merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun jenis-jenis kekerasan akan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman.

Ketentuan mengenai penanganan telah diatur dalam Peraturan Menteri, yaitu dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan (Dinas Pendidikan) dan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas PPPA).

Kolaborasi dalam Partisipasi Semesta Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua

Pusat Penguatan Karakter

Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung C

Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270

puspeka@dikdasmen.go.id

wpChatIcon
wpChatIcon