SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2026
TENTANG
DUKUNGAN PELAKSANAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH
DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2026
Yth.
3.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
5.
Kepala Satuan Pendidikan,
seluruh Indonesia.
A. Latar Belakang
Kesehatan peserta didik merupakan faktor penting dalam mendukung tumbuh kembang dan proses pembelajaran secara optimal sehingga perlu senantiasa ditingkatkan. Upaya peningkatan status kesehatan peserta didik tersebut sejalan dengan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), khususnya aspek Sehat, melalui penguatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta penyelenggaraan peningkatan status kesehatan peserta didik.
Salah satu penyelenggaraan peningkatan status kesehatan peserta didik sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan melalui pemeriksaan status imunisasi dan penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) sebagai bentuk pelayanan kesehatan preventif.
Untuk memastikan kelengkapan imunisasi setiap peserta didik, diperlukan dukungan aktif pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan orang tua/wali melalui penguatan koordinasi dengan sektor kesehatan, pemeriksaan status atau riwayat imunisasi, penyampaian informasi, fasilitasi pelaksanaan BIAS, serta tindak lanjut terhadap peserta didik yang belum memperoleh imunisasi.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan BIAS secara terkoordinasi, tertib, aman, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan untuk memperkuat dukungan dan koordinasi antara pemerintah daerah, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan dalam pelaksanaan BIAS sebagai bagian dari penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia ASRI, serta memastikan peserta didik yang menjadi sasaran memperoleh pelayanan imunisasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1.
informasi pelaksanaan BIAS;
2.
koordinasi pelaksanaan BIAS;
3.
dukungan pelaksanaan BIAS di satuan pendidikan;
4.
komunikasi, informasi, dan edukasi kepada peserta didik dan orang tua/wali; dan
5.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BIAS.
D. Dasar Hukum
Dasar hukum Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan;
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; dan
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
E. Isi Edaran
Mengimbau pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan BIAS di satuan pendidikan memperhatikan hal sebagai berikut:
a.
BIAS merupakan pelayanan imunisasi bagi anak usia sekolah yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari pelayanan kesehatan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
b.
BIAS dilaksanakan pada bulan Agustus dan November dengan sasaran dan jenis imunisasi sebagai berikut:
| Sasaran |
Agustus |
November |
| Kelas 1 |
Campak Rubela |
Difteri–Tetanus (DT) |
| Kelas 2 |
— |
Tetanus–difteri (Td) |
| Kelas 5* |
Human Papillomavirus (HPV) |
Tetanus–difteri (Td) |
| Kelas 6** |
Human Papillomavirus (HPV) |
— |
| Kelas 9** |
Human Papillomavirus (HPV) |
— |
Keterangan:
* Pemberian imunisasi HPV kepada peserta didik perempuan.
** Pemberian imunisasi HPV kepada peserta didik perempuan kelas 6 dan kelas 9 sebagai sasaran imunisasi kejar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
c.
jadwal pelaksanaan BIAS pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan dan/atau Puskesmas sesuai dengan kondisi daerah;
d.
dalam hal terdapat perubahan sasaran, jenis imunisasi, atau waktu pelaksanaan BIAS, pelaksanaannya mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
e.
pelaksanaan BIAS di satuan pendidikan dilakukan melalui kerja sama antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, satuan pendidikan, dan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
2.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya agar:
a.
berkoordinasi dengan dinas kesehatan mengenai sasaran, jadwal, mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi BIAS;
b.
menyampaikan informasi pelaksanaan BIAS secara tepat waktu kepada satuan pendidikan serta memfasilitasi koordinasi satuan pendidikan dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya;
c.
mengoptimalkan peran Tim Pembina UKS dalam sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pelaksanaan BIAS;
d.
membantu penyelesaian kendala pelaksanaan BIAS melalui koordinasi dengan dinas kesehatan dan pihak terkait; dan
e.
melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaan BIAS serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk menindaklanjuti peserta didik sasaran yang belum memperoleh imunisasi.
3.
Kepala satuan pendidikan agar:
a.
mengoptimalkan peran Tim Pelaksana UKS dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan mengenai sasaran, jenis imunisasi, jadwal, kebutuhan data, pelaksanaan, dan tindak lanjut BIAS;
b.
membantu pencocokan data peserta didik sasaran dan informasi riwayat imunisasi yang tersedia bersama Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan;
c.
menyampaikan informasi kepada orang tua/wali mengenai tujuan dan manfaat imunisasi, sasaran, jenis imunisasi, waktu dan tempat pelaksanaan, serta informasi kesehatan yang perlu disampaikan kepada tenaga kesehatan;
d.
menyiapkan tempat dan sarana pendukung serta mengatur jadwal, alur, dan pendampingan peserta didik dengan melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan agar pelaksanaan BIAS berlangsung tertib, aman, nyaman, dan tidak mengganggu proses pembelajaran;
e.
memfasilitasi peserta didik sasaran agar dapat mengikuti pelayanan imunisasi sesuai jadwal serta mengidentifikasi peserta didik yang tidak hadir atau belum memperoleh imunisasi untuk ditindaklanjuti bersama Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan;
f.
berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencocokkan data peserta didik yang telah dan belum memperoleh imunisasi serta memfasilitasi tindak lanjut bagi peserta didik yang belum memperoleh imunisasi; dan
g.
menyampaikan informasi tindak lanjut kepada orang tua/wali serta melaporkan hasil pelaksanaan BIAS kepada dinas pendidikan sesuai dengan mekanisme pemantauan yang ditetapkan.
4.
Orang tua/wali diharapkan agar:
a.
memperhatikan informasi mengenai pelaksanaan BIAS yang disampaikan oleh satuan pendidikan dan tenaga kesehatan;
b.
memberikan informasi mengenai riwayat imunisasi dan kondisi kesehatan anak secara benar apabila diperlukan oleh tenaga kesehatan;
c.
mendukung kehadiran anak yang menjadi sasaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan BIAS; dan
d.
menindaklanjuti rekomendasi satuan pendidikan dan/atau tenaga kesehatan apabila anak belum memperoleh atau masih perlu melengkapi imunisasi.
5.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BIAS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
satuan pendidikan berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan peserta didik sasaran yang telah dan belum memperoleh imunisasi; dan
b.
dinas pendidikan melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaan BIAS, kendala pelaksanaan, dan tindak lanjut terhadap peserta didik yang belum memperoleh imunisasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan BIAS.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.